bakabar.com, BANJARMASIN – Tak cuma mahasiswa, Wakil Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Fauzi Makki ikut dipanggil polisi.
Makki bersama 16 mahasiswa terseret kasus dugaan pelanggaran kerumunan massa terkait pasal 218 KUHPidana.
Polisi menganggap demo yang digelar mahasiswa 15 Oktober lalu melanggar ketentuan, termasuk Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Demonstrasi jilid II berkaitan dengan aspirasi terhadap pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Menurut polisi, ada 16 mahasiswa yang terlibat demo diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel pagi tadi, Senin (26/10).
Dihubungi bakabar.com, Fauzi terpaksa absen lantaran memiliki kesibukan lain yang mendesak.
"Ya bapak dipanggil tertulis sebagai saksi," ujarnya ketika dihubungi bakabar.com, via Whatsapps, Senin (26/10).
Fauzi berjanji bakal bertandang ke Markas Polda Kalsel, Jalan S Parman Banjarmasin, pukul 14.00 Wita, Selasa besok (27/10).
"Hari ini tidak bisa datang dan minta tunda esok siang," ucapnya.
Ya, unjuk rasa Omnibus Law di Banjarmasin belakangan berbuntut laporan polisi.
Sebelum memeriksa 16 mahasiswa, polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Ahdiat, Koordinator Wilayah BEM Kalsel.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Rifai saat dikonfirmasi media ini baru tadi.
“Ya benar, sudah ada dokumennya,” jelas dia.
Pemanggilan, masih kata Rifai, berdasar laporan dari kelompok masyarakat atas aksi demo mahasiswa hingga larut malam.
Adapun aksi demonstrasi yang dimaksud berlangsung pada 15 Oktober lalu. Yang mana berakhir pukul 24.00 Wita.
Sempat terjadi perdebatan alot antar dengan polisi sebelum mahasiswa terpaksa membubarkan diri karena tuntutannya belum terpenuhi.
"Terkait dengan adanya komplain dari kelompok masyarakat yang merasa terganggu dan terugikan dengan aktivitas mereka yang sampai mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Kuasa Hukum, Muhammad Pazri terlapor mengatakan pemeriksaan yang berjalan pagi tadi tidak sesuai dengan Pasal 218 KUHPidana.
"Secara umum memang dari pertanyaan-pertanyaan itu masih kabur, substansi yang dituduhkan kepada kawan-kawan mahasiswa," ujarnya.
Terkait laporan yang mengarah ke Adhiyat, Pazri berharap polisi dapat lebih bijak dan selektif dalam mendalami penyidikan.
Catatan redaksi bakabar.com, tiga kali elemen mahasiswa menggelar aksi demontrasi menolak UU Cipta Kerja.
Yang pertama pada tanggal 8 Oktober. Kedua 15 Oktober. Dan terakhir 20 Oktober.
Semua demonstrasi berlangsung di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin. Objek sasarannya, salah satunya Rumah Banjar, sebutan kantor DPRD Kalsel.
Mereka menuntut agar Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pengganti UU untuk membatalkan Omnibus Law.
Buntut demonstrasi, polisi memeriksa Ahdiat, dan sejumlah mahasiswa lainnya.
Ahdiat, sebagai pentolan BEM ULM ini menjadi yang pertama dipanggil. Pemeriksaan berlangsung di ruang Ditreskrimum Polda Kalsel, Senin (26/10) pagi. 20 pertanyaan dilayangkan penyidik.
Periksa 16 Mahasiswa, Polisi Terbitkan SPDP untuk Korwil BEM Kalsel