bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Keputusan tersebut karena MA mengabulkan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski begitu, BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan keputusan MA terkait kebijakan itu, termasuk di Banjarmasin.
"Sampai saat ini belum menerima salinan keputusan MA, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banjarmasin, Tutus Novita Dewi dihubungi bakabar.com, Selasa (10/3).
Sekarang, kata dia, BPJS belum bisa mengonfirmasi kebenaran salinan keputusan MA. Jika sudah diberikan pun, BPJS bakal memelajari dulu putusan tersebut.
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kelayakannya, BPJS sebut dia akan melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya BPJS akan mengikuti setiap kebijakan resmi dari pemerintah," tegasnya.
Berdasar data, kenaikan tarif iuran untuk kelas satu dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Kemudian kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.
Lantaran batal dinaikkan, maka iuran BPJS akan tetap seperti semula.
MA mengabulkan peninjauan kembali terkait Perpes 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan terbitnya putusan itu maka iuran BPJS batal naik, dan akan kembali sama seperti sebelum Perpres itu diterbitkan.
Sebelumnya Komunitas Pasien Cuci Pasien Cuci Darah Indonesia mengajukan keberatan dengan kenaikan iuran BPJS itu.
Kenaikan sebesar 100 persen itu dinilai tanpa ada alasan logis dan sangat tidak manusiawi.
Baca Juga:Iuran BPJS Batal Naik, Pangeran Khairul Saleh: Pelayanan Jangan Sampai Turun
Baca Juga:Soal Iuran BPJS, Pemerintah Diminta Segera Tindaklajuti Putusan MA
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah