Kalsel

Luapkan Kekecewaan, 2BHD Bakal Laporkan MK ke Dewan Kehormatan!

apahabar.com, KOTABARU – Dari sekian banyak sengketa pemilu yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), selisih suara dalam…

Featured-Image
Sempat hilang dari peredaran, Burhanudin akhirnya meluapkan kekecewaannya melalui siaran Youtube. Foto: Youtube/Ist

bakabar.com, KOTABARU – Dari sekian banyak sengketa pemilu yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), selisih suara dalam Pilbup Kotabaru 2020 menjadi yang terkecil. Hanya 0,1 persen.

Namun tak satupun dalil pelanggaran dan kecurangan pemilu yang disuguhkan pemohon dikabulkan MK.

Maka dari itu, hasil putusan MK tampak belum bisa diterima oleh Burhanudin-Bahrudin (2BHD).

MK sebelumnya menolak gugatan mereka mengenai hasil Pilbup Kotabaru 2020. Lembaga peradilan tertinggi itu menganggap dalil pelanggaran dan kecurangan pemilu yang disuguhkan tim hukum 2BHD belum cukup kuat untuk membatalkan kemenangan Sayed Jafar-Andi Rudi Latif (Arul).

SALUT! Tim 2BHD Legawa Terima Kekalahan di MK

Dalam jumpa pers yang digelar secara virtual, Selasa (23/3) Burhanudin menumpahkan semua kekecewaannya. Mantan wakil bupati Kotabaru itu merasa tidak mendapatkan sebuah keadilan dalam putusan yang disampaikan MK. Padahal, sebut Burhanudin, MK adalah benteng terakhir yang tugas dan fungsinya mengawal konstitusi.

“Akan tetapi, pada praktiknya, apa yang kami alami, sama sekali prinsip-prinsip keadilan itu tidak ada,” ujar Burhanudin.

Padahal, sambung Burhanudin, proses persidangan puluhan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) MK mengakomodir sebagian tuntutan pemohon terhadap delapan sampai sepuluh PHPU.

“Sementara kami, seratus persen permohonan ditolak. Padahal, kami sudah mengikuti proses persidangan dari awal, hingga tahap pembuktian saksi,” ujar Burhanudin.

Menurutnya, dalam persidangan, apa yang disampaikan saksi, satupun tidak ada yang diakomodir oleh MK.

Terdapat beberapa substansi, kata dia, yang sama sekali tidak didengar atau dilihat oleh MK.

“Sekadar diketahui, dari sekian banyak PHPU, yang paling kecil selisih suaranya adalah kami, yakni hanya 0,1 persen,” katanya.

Burhanudin sangat berharap di TPS-TPS yang jelas-jelas pelanggarannya menggunakan dokumen di luar ketentuan negara, misalnya hasil unggahan, fotokopi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Namun sayangnya, semua tidak ada yang diakomodir oleh MK,” ujarnya.

Namun begitu Burhanudin mengatakan 2BHD akan patuh. Dan menghormati proses hukum, kalau prinsip-prinsip keadilan itu diberikan.

“Sedikit saja keadilan itu diberikan, mungkin kami akan berlapang dada. Tapi, ini sedikitpun tidak,” tegasnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Kotabaru, esok atau lusa keberatan akan disampaikan pihaknya ke Dewan Kehormatan RI.

“Agar mengevaluasi kembali putusan MK PHPU nomor 43,” ujarnya.

Apa yang ditempuh, menurutnya, memang tidak serta merta akan membatalkan putusan MK.

Namun, setidak-tidaknya masyarakat Indonesia, dan Kotabaru khususnya bisa melihat bahwa kondisi penegakan hukum dan demokrasi selama ini masih jauh dari harapan.

“Sekali lagi, apa yang kami lakukan ini bukan ingin menjadi pembangkangan hukum, pembangkangan politik. Tapi, semata-mata ingin menegakkan kebenaran, dan keadilan,” pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, MK menilai seluruh dalil yang dipaparkan tim 2BHD selama persidangan belum cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilgub Kotabaru 2020 yang telah memenangkan SJA-Arul.

Sidang pembacaan putusan sendiri digelar sejak pukul 10.00 Wita, Kamis (18/3). Ketua MK, Anwar Usman membacakan langsung hasil putusan.

"Dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.

Dengan demikian, putusan MK tersebut memantapkan penetapan KPU Kotabaru yang memenangkan pasangan calon SJA-Arul, dan menggugurkan permohonan pemohon 2BHD.

KPU Kotabaru menetapkan total perolehan suara SJA-Arul sebanyak 74.117 suara, atau setara 50,10 persen. Sementara 2BHD mengemas 73.808 suara atau 49,90 persen suara. Selisih keduanya hanya 309 suara.

SJA merupakan calon bupati petahana. Sementara Burhanudin adalah wakilnya di periode sebelumnya. Keduanya pecah kongsi dalam Pilbup Kotabaru 2020. SJA maju dengan dukungan penuh suara mayoritas pemilik kursi di DPRD Kotabaru. Sementara, Burhanudin menggandeng Bahrudin via jalur non-partai



Komentar
Banner
Banner