LSM KPK APP Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tanah Laut

Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati Tanah Laut (Tala), Kamis (5/1)

Featured-Image
LSM KPK APP unjuk rasa di Kantor Bupati Tala, Kamis (5/12). Foto-apahabar.com/Chandra

bakabar.com, PELAIHARI - Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati Tanah Laut (Tala), Kamis (05/1/2023).

Unjuk rasa ini dipimpin Ketua KPK-APP Kalsel, Aliansyah serta puluhan orang yang tergabung berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kedatangan puluhan orang itu Menuntut perusahaan PT Japfa Comfeed yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di peternakan ayam tapi bisa beroperasi.

Aksi ini, mendapat pengawalan petugas Polres Tala, Satpol-PP dan Damkar Tala.

Aliansyah usai unjuk rasa mengatakan, pihaknya menuntut aturan perusahan yang bergerak bidang ternak ayam milik PT Japfa Comfeed di wilayah Kecamatan Tambang Ulang harus mentaati aturan.

"Kedatangan kami ke sini meminta kepada pemerintah Tanah Laut, untuk menghentikan aktivitas perusahaan ternak milik PT Japfa comfeed yang tidak memiliki IMB," katanya.

Dia menyebutkan yang menjadi pertanyaan dan pihaknya harus turun melakukan aksi unjuk rasa karena ada dugaan tebang pilih, sebab Pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) saja bisa dihentikan karena tidak memiliki IMB.

Para pengunjuk rasa meminta agar pihak pemerintah Kabupaten Tanah Laut atau yang terkait menghentikan kegiatan di perusahaan peternakan tersebut dan memasang garis polisi.

"Kami meminta agar kegiatan di perusahaan tersebut dihentikan dan pasang garis police.
Apalagi di lahan yang dijadikan perusahaan ternak itu sedang bersengketa," tandasnya.

Permintaan warga dikabulkan pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tanah Laut, Hairul Rizal, Ketua DPRD Tala Muslimin, serta anggota DPRD lainnya, Suharyo selaku Plt DPMPTSP.

"Pemerintah Daerah akan memfasilitasi dan hadir di tengah masyarakat," kata Hairul Rizal.

Dia bilang itu lantaran adanya lahan yang bermasalah maka pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Laut tidak akan memberikan izin IMB jika lahan tersebut masih bermasalah.

Sebelum diberi garis police sambung dia, pemerintah akan melakukan teguran secara tertulis kepada perusahaan tersebut.

"Intinya Pemerintah Daerah akan secepatnya membantu penyelesaian permasalahan lahan tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Viral Soal Pintu Gerbang Desa, Kades Kampung Baru Tala Buka Suara

Editor


Komentar
Banner
Banner