bakabar.com, MARTAPURA – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura menggeledah blok hunian anak didik pemasyarakatan (Andikpas), Sabtu (6/2).
Razia tersebut untuk memastikan tidak ada barang terlarang dan berbahaya berada di dalam Lapas.
Razia dilakukan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penegakan Disiplin beserta staf, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan.
Hasilnya, ditemukan barang terlarang yaitu macis atau korek gas, paku, piring kaca dan gelas kaca.
Kepala LPKA Martapura, Rudi Sarjono, mengatakan razia ini rutin dilaksanakan setiap hari setelah apel pagi.
"Kegiatan penggeledahan atau razia ini secara rutin dilaksanakan di LPKA Martapura, guna mencegah barang-barang terlarang ada di blok hunian," ujar Rudi.
Upaya ini, kata Rudi, sejalan dengan peningkatan kewaspadaan terhadap gangguan kamtib serta sesuai surat edaran Dirjenpas Nomor PAS-126.PK.02.10.01 tahun 2019 tentang Upaya Progresif Masif guna pemberantasan narkoba dan Dasa Adi Brata.
Rudi menjelaskan, bagi Andikpas yang ketahuan menyimpan barang terlarang akan diberikan sanksi disiplin.
“Seperti tidak akan diberikan remisi serta akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas,” tandasnya.
Selain itu, sanksi bisa berupa dibatasi kunjungan atau tidak bisa dibesuk. Hukuman tersebut tentunya melihat dari kesalahan yang dilakukan dan harus melalui berita acara pemeriksaan Andikpas yang melakukan kesalahan.
“Selain pembinaan mental spritual dan kegiatan belajar, mereka juga menerapkan kedisiplinan yang tinggi. Termasuk pelarangan secara keras terhadap penguasaan atau kepemilikan barang-barang yang terlarang bagi Andikpas,” pungkasnya.