Lord Rangga Sunda Empire Meninggal, Pengacara Ungkap Riwayat Penyakitnya

Petinggi 'Sunda Empire', Raden Rangga Sasana, meninggal dunia. Rangga Sasana atau biasa disebut Lord Rangga meninggal dunia di rumah sakit.

Featured-Image
Rangga Sasana meninggal di Brebes, Rabu (7/12) hari ini. Foto via detikcom

bakabar.com, JAKARTA - Petinggi 'Sunda Empire', Raden Rangga Sasana, meninggal dunia. Rangga Sasana atau biasa disebut Lord Rangga meninggal dunia di rumah sakit.

"Saya sudah konfirmasi ke anaknya, ke adiknya memang Pak Rangga Sasana meninggal di Brebes, lebih tepatnya pukul 5.30 WIB tadi di rumah sakit," ujar pengacara Rangga Sunda Empire, Erwin Syaharuddin dilansir dari detikcom, Rabu (12/7/2022).

Baca Juga: Densus 88 Usut Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung

Erwin mengatakan Lord Rangga meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.

"Ya, kemungkinan besar karena sakit, karena kalau kecelakaan kan informasinya sudah clear," katanya.

Erwin mengaku belum tahu penyakit apa yang diderita Lor Rangga. Namun, Erwin mengetahui sebelumnya Rangga 'Sunda Empire' punya riwayat penyakit ketika menjadi tahanan polisi.

"Karena dulu pas di RS Bhayangkara pas jadi tahanan di Polda itu kan sempat dirujuk ke RS Bhayangkara. Kalau dulu sih kaitannya dengan perut kurang lebih," katanya.

Erwin berencana melayat Rangga Sasana ke Brebes, Jawa Tengah.

"Kalau untuk kenapanya saya belum berani gali-gali karena suasananya masih berkabung. Jadi kemungkinan nanti agak sore atau besok saya akan ke Brebes kalau memungkinkan," katanya.

Baca Juga: Breaking! Bom Meledak di Kota Bandung

Sebelumnya, Raden Rangga bebas dari Lapas Banceuy usai menerima asimilasi rumah pada April 2021. Dia bersama Nasri Banks dan juga Ratna Ningrum divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Rangga dan Nasri Banks yang merupakan petinggi Sunda Empire diketahui telah mendapatkan program asimilasi Covid-19 sesuai aturan Kementerian Hukum dan HAM. Keduanya memenuhi syarat mendapat asimilasi lantaran sudah menjalani setengah dari hukuman 2 tahun yang diterimanya.

Editor


Komentar
Banner
Banner