bakabar.com, BANJARMASIN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin menerima sekitar 800 permohonan dari masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi.
Dari ratusan permohonan tersebut, pengurusan administrasi perceraian menjadi salah satu layanan yang cukup menonjol dan terus berdatangan hampir setiap hari.
Kepala Disdukcapil Banjarmasin, Yusna Irawan, mengungkapkan bahwa layanan administrasi perceraian memang rutin diajukan masyarakat, meski jumlah pastinya belum dirinci secara khusus.
“Datanya berapa yang masuk, kita belum cek khusus untuk administrasi perceraian ini. Tapi setiap hari pasti ada,” ujarnya.
Selain administrasi perceraian, layanan yang paling banyak diakses masyarakat masih didominasi kebutuhan dasar, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga layanan perpindahan penduduk.
Meningkatnya pengurusan administrasi perceraian ini sejalan dengan tren perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarmasin yang dalam beberapa tahun terakhir terus menunjukkan kenaikan.
Kondisi tersebut turut berdampak pada tingginya aktivitas pelayanan di Dukcapil.
Di sisi lain, Dukcapil juga merespons rencana Pengadilan Agama Kota Banjarmasin yang tengah mengkaji penerapan sanksi bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah anak. Wacana tersebut mencakup pemblokiran layanan administrasi kependudukan hingga pemotongan gaji secara otomatis.
Menanggapi hal itu, Yusna menegaskan pihaknya siap membuka ruang koordinasi dengan instansi terkait apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
“Masih belum ada penjajakan dari PA untuk soal itu. Tapi kami terbuka jika ada instansi vertikal lain yang ingin berkoordinasi. Nanti juga akan kami minta arahan dari kementerian untuk pelaksanaannya,” pungkasnya.










