bakabar.com, KOTABARU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin mengecam tindakan intimidatif terhadap seorang jurnalis yang meliput tambang diduga ilegal di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Intimidasi dialami seorang orang jurnalis yang sedang meliput sebuah tambang batu bara di Desa Sebelimbingan, Pulau Laut Utara, Kotabaru, Selasa (8/2) bernama Mahmud dari Media Fakta dan Hukum.
Sebelum intimidasi berlangsung, di lokasi kejadian sudah ada Jumain dari Radar Banjarmasin, dan Fauzi dari TV SCTV/Indosiar. Di lokasi tambang yang berada tidak jauh dari jalan desa, mereka bertemu dengan sejumlah pekerja tambang yang jumlahnya sekitar 7 orang.
Situasi di lapangan mulanya cair, para jurnalis menanyakan tentang keberadaan tambang ini.
Situasi mendadak berubah saat Mahmud, jurnalis dari Media Fakta dan Hukum, mengambil smartphone untuk mendokumentasikan lokasi penambangan. Hal itu diperlihatkan oleh para pekerja tambang yang marah.
Mahmud dan dua rekan jurnalis lainnya sempat didorong oleh pekerja yang emosi. Selain itu, mereka menerima ancaman kekerasan. Tidak hanya itu saja para pekerja tambang yang marah ini meminta agar foto dan video hasil liputan dihapus.
Karena terdesak, Mahmud kemudian mengiyakan permintaan para pekerja tambang untuk meredam situasi di lapangan. Hasil dokumentasi dihapus. Namun, ia menceritakan masih menyimpan back-up file yang dimaksud sebagai bukti.
Tiga jurnalis kemudian pulang, namun setelah itu ada perwakilan pekerja yang mengirimkan pesan singkat dan menyatakan permohonan maaf atas insiden di lokasi tambang.
Kendati begitu, Mahmud mengaku masih trauma dan merasa was-was. Sebab ancaman dan intimidasi seperti baru kali pertama ia dan rekannya alami.
Demi keselamatan bersama, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kotabaru. Dengan harapan kasus intimidasi dan ancaman pembunuhan tidak terulang lagi terhadap jurnalis yang bekerja di lapangan.
Melihat temuan itu, AJI menilai, para pelaku intimidasi terhadap jurnalis itu telah melanggar Pasal 18, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat kerja-kerja jurnalistik, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Karenanya, AJI mendesak polisi mengusut tuntas aksi intimidasi terhadap tiga jurnalis di Kotabaru,” ujar Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan.
Teddy juga meminta polisi menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik yang telah dijamin UU 40/99.
“Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab maupun koreksi dalam pemberitaan maupun pelaporan ke organisasi profesi, atau Dewan Pers,” pungkas Teddy.