bakabar.com, PARINGIN – Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Partisipasi Masyarakat dan World Bank 2020 digelar di Kantor Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kamis (19/3) kemarin.
Penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan dengan tujuan untuk melindungi tanah masyarakat.
Kepala BPN Balangan, Roni L. P. Sitanggang, berharap semua bidang tanah di Balangan terukur dan terdaftar.
Hal itu juga ditegaskan oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Balangan, Januar Hapriansyah. Ia mengatakan inti dari kegiatan tersebut adalah untuk melindungi hak atas tanah dari masyarakat itu sendiri.
“Kami berupaya memberikan pemahaman kepada mereka pentingnya perlindungan tanah itu dengan adanya sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN,” jelasnya
Kepala Badan Keuangan Daerah Balangan, yang juga menjadi narasumber, H. Tamrin, menyampaikan pihaknya juga memiliki keterkaitan terhadap persoalan tanah.
Keterkaitan itu yakni dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Dengan adanya PTSL, administrasi pertanahan diharapkan menjadi lebih baik,” katanya.
Sementara cara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan melengkapi persyaratan: fotocopy KTP dan KK yang dilegalisir, surat tanah atau segel asli (fotocopy dan dilegalisir), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (tahun terakhir dan dilegalisir) serta bukti perolehan tanah (surat jual beli, kwitansi, surat hibah, surat waris dan sebagainya).
Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi pemilik tanah atau pemohon sertifikat tanah melalui program PTSL yaitu memasang tanda batas tanah (patok) dan materai 6.000 sebanyak empat lembar.
Reporter: Agus Suhadi
Editor: Puja Mandela