bakabar.com, TANJUNG – Unsur Muspika Kecamatan Haruai melakukan razia terhadap warga tidak memakai masker di Pasar Juin Desa Nawin, Kabupaten Tabalong.
Kegiatan yang juga melibatkan aparatur desa setempat sebagai upaya penegakan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2020.
Kapolsek Haruai, Iptu Sutargo mengatakan, pergelaran personel Polri di lokasi kegiatan keramaian masyarakat guna melaksanakan penegakan disiplin menggunakan aplikasi Waker terhadap masyarakat, para pedagang dan pembeli di Pasar Juin Desa Nawin, dalam rangka untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Dalam giat tersebut pihaknya bersama Camat Haruai Handi Yanuardi dan Danramil Haruai beserta jajaran menemukan adanya warga yang tidak memakai masker di pasar tersebut.
“Lima warga itu adalah dua warga Desa Mahe Seberang, satu warga Desa Mahe Pasar, satu warga Desa Surian dan satu warga Desa Kitang Tabalong,” ungkapnya.
Dari jumlah pelanggar tersebut diberikan sanksi teguran dan 2 di antaranya dimasukan dalam aplikasi Wajib Masker (Waker) hasil produk Diskominfo Tabalong.
Sementara itu, Camat Haruai Handi Yanuardi meminta kepada masyarakat untuk mematuhi Perbup No 26 Tahun 2020 itu. Karena sejak 1 September lalu sudah diterapkan bersama sanksinya bagi para pelanggar.
“Supaya kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19, diwajibkan kepada semuanya memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan lainnya,” pinta Handi.
Editor: Muhammad Bulkini