bakabar.com, AMUNTAI – Penindakan truk-truk semen benar-benar digalakkan Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Namun bukan oleh warga, melainkan langsung oleh kepolisian.
Sampai Senin (27/12) tercatat sudah sebanyak lima truk dari Tabalong diberhentikan polisi.
Penindakan polisi berdasar kesepakatan hasil rapat koordinasi di Pemkab HSU, Kamis lalu (23/12).
Ada delapan kesepakatan, salah satunya mengatur jam operasional truk bermuatan semen dari Tabalong yang terindikasi over dimension over loading alias ODOL.
“Penindakan sudah kami lakukan sehari setelah rakor. Begitupun penilangan terhadap truk ODOL,” ujar Kasat Lantas Polres HSU AKP Jumadiono, Senin malam.
Selama penindakan, sudah lima truk yang ditilang. Ternyata memang melebihi kapasitas tonase jalan di Kabupaten HSU; maksimal 8 ton.
Blakblakan Pelangsir di Amuntai Setelah Penggerebekan SPBU Banua Lima
“Penilangan kelima truk itu karena memang melebihi muatan,” sambung Jumadiono.
Penindakan dan penilangan dilakukan di beberapa titik lokasi. Yaitu di Tabur Perbatasan Tanjung, Pos PAM Banua Lima, dan Rest Area Tapus.
Setelah dilakukannya penilangan, nasib sopir truk ditentukan oleh kelengkapan dokumen kendaraan.
“Unitnya tidak ada yang kami tahan karena surat-suratnya lengkap semua,” ujarnya.
“Kalau truk yang melebihi tonase jalan, kami tahan surat-suratnya untuk diajukan ke sidang,” ujarnya.
Pantauan bakabar.com, sampai malam ini tim dari Satlantas Polres HSU masih melakukan penjagaan di berbagai lokasi yang sudah diatur.