News

Lima Tersangka Insiden Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Pasca tragedi kelam Kanjuruhan yang memakan banyak korban, Mapolda Jawa Timur kembali memeriksa lima dari enam tersangka pada Selasa hari ini (11/10/).

Featured-Image
Pasca Insiden Memakan korban 5 tersangka kembali diperiksa. Foto - Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Pasca tragedi kelam Kanjuruhan yang memakan banyak korban, Mapolda Jawa Timur kembali memeriksa lima dari enam tersangka pada Selasa hari ini (11/10/). Adapun terkait pemeriksaan satu tersangka lainnya atas nama Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) diagendakan menyusul pada Rabu besok (12/10/2022).

Untuk lima orang tersangka yang menjalani pemeriksaan hari ini yaitu Ketua Panpel Arema Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwarman.

“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan. Untuk Direktur LIB diperiksa besok,” kata Dedi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dinukil dari inilah.

Pemeriksaan hari ini diagendakan untuk mengumpulkan keterangan lanjutan juga mendalami peran-peran dari setiap tersangka.

Sampai berita ini diturunkan, Polri setidaknya telah menetapkan enam orang tersangka atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Keenam tersangka tersebut terdiri atas tiga orang sipil dan tiga lainnya anggota Polri.

Tiga tersangka dari warga sipil akan disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya dari unsur Polri disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP terkait kealpaan (lalai) yang menyebabkan orang luka atau mati.

Selain pnetapkan enam tersangka, Tim Investigasi Polri juga telah memeriksa 31 personel Polri, 20 di antaranya diduga melanggar etik saat tragedi Kanjuruhan terjadi.

Dedi turut menambahkan, pihaknya akan berfokus sebagaimana arahan Kapolri untuk menuntaskan perkara utama yakni terkait Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Penyidik dalam hal ini harus dapat membuktikan terkait  pasal itu , soalnya pada perkara ini korban jatuh cukup banyak. Ini yang harus menjadi keprihatinan kita semuanya,” tambah Dedi.

Untuk saat ini Polri juga tengah mengusut terhadap pelaku pengerusakan di luar Stadion Kanjuruhan dan temuan minuman keras (miras).

Editor


Komentar
Banner
Banner