bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin mengungkapkan, sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digodok tahun ini belum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kelima Raperda ini sebenarnya sudah difinalisasi pembahasannya, dan siap disahkan menjadi Perda,” ujar politisi Gerindra tersebut di gedung dewan kota, Senin (3/12/2018). Adapun lima Raperda yang belum disahkan menjadi Perda tersebut, tiga diantaranya Raperda tentang Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda tentang norkoba.
Namun, kata dia, kelima Raperda ini belum bisa disahkan karena masih dalam evaluasi pemerintah provinsi, di mana belum ada fasilitasi untuk segeranya DPRD Kota melaksanakan rapat paripurna dewan untuk mensahkannya.
“Makanya kita masih menunggu fasilitasi Pemprov ini, kalau sudah disetujui, maka segeranya akan kita sahkan dalam rapat paripurna, sebab kelima Raperda itu harus disahkan tahun ini,” tuturnya.
Pihaknya pun, ucap Yamin, yakni, melalui sekretariat dewan kota terus melakukan komunikasi kepemerintah provinsi untuk tindaklanjut evaluasi lima Raperda tersebut.
“Koordinasi terus kita lakukan intensif dengan sekretariat dewan, kita ingin sekretariat dewan melakukan “jemput bola” ke Biro Hukum pemerintah provinsi,” tuturnya.
Karena, terang dia, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015, Pemprov diberi waktu maksimal dua pekan untuk fasilitasi atau mengevaluasi setiap Raperda yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota sebelum diparipurnakan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda.
“Karena menunggu hasil Fasilitasi dari Pemprov inilah yang tidak jarang menunggu waktu agak lama hingga sampai sebulan,” ujar HM Yamin. Tapi pihaknya bisa memaklumi juga terjadinya seperti itu, sebab sangat banyak Raperda yang dievaluasi Pemprov Kalsel.
Sumber : Antara
Editor : Syarif