Kalsel

Licin, Bos Travelindo Terduga Penipu Jemaah DPO Sejak Tahun Lalu

apahabar.com, BANJARMASIN – Berakhir sudah jejak pelarian bos Travelindo, Supriadi (48). Pelaku penipuan terhadap sejumlah calon…

Featured-Image
Supriadi, bos Travelindo diamankan petugas saat bersama istri mudanya pada salah satu hotel di Banjarmasin. Foto-Instagram/Macam Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN – Berakhir sudah jejak pelarian bos Travelindo, Supriadi (48).

Pelaku penipuan terhadap sejumlah calon jemaah haji itu akhirnya ditangkap bersama istri mudanya di salah satu Hotel di bilangan Banjarmasin Tengah, Jumat (15/1) sekira pukul 20.00 Wita.

Sebelum tertangkap, warga HKSN blok 8 & 9 no 42, Kelurahan Alalak Utara Banjarmasin Utara rupanya telah lama masuk di dalam radar kepolisian. “Sudah kita tetapkan jadi DPO sejak September 2020,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Sabtu (16/1) sore.

Menurut Kasat, Supriadi memang dinilai sebagai orang yang licin. “Orangnya lincah kerap berpindah-pindah kota. Ke Jakarta, Surabaya dan lain-lain. Alhamdulillah berhasil kita tangkap di Banjarmasin,” katanya.

Supriadi sendiri tertangkap atas laporan dari korban atas nama Henny sekeluarga.

“Korban yang melapor 5 orang. Mereka satu keluarga berniat menunaikan ibadah haji, tapi ditipu,” kata Kasat.

“Selalu dijanjikan. Tapi tak kunjung berangkat,” tambah Kasat.

Atas kejadian itu, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp862 juta.

Saat ini, Supriadi telah berada di Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepada warga yang juga merasa ditipu, Kasat menyampaikan agar bisa mendatangi Mapolresta Banjarmasin.

“Kepada warga lain diharapkan juga turut melapor apabila merasa pernah ditipu,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Tindakan Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372, atau Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2008 atau Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2008.

Atas kasus ini, Supriadi terancam hukuman 4 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner