bakabar.com, BANJARMASIN – Seluruh ritel modern di Kota Banjarmasin diimbau untuk tutup saat pukul 22.00 Wita.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) 442.11/01-P2P/Dinkes tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlangsung hingga 25 Januari mendatang.
Namun fakta di lapangan, salah satu minimarket di Jalan Ahmad Yani Km 4,5, Kecamatan Banjarmasin Timur masih beroperasional di luar aturan jam malam.
"Kita terima laporan dari anggota bahwa ritel modern di Km 4,5 tidak mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan," ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Susilo, Selasa (12/1) malam.
Ia mengatakan ritel modern ini memiliki dalih untuk tetap beroperasi saat jam malam PPKM.
Mereka, kata Susilo, mengaku mempunyai surat yang dikeluarkan instansi terkait untuk memperbolehkan beraktivitas selama 24 jam.
"Tapi setelah kita periksa, tidak ada surat itu," kata Susilo.
Atas itu, pihaknya langsung memberikan teguran dan meminta untuk ritel modern tersebut untuk tutup saat pukul 22.00 Wita sesuai ketentuan jam malam PPKM.
Hal ini agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kecemburuan pelaku usaha lainnya.
"Sesuai dengan SE itu, kita langsung minta tutup pukul 22.00," ucapnya.
Ditambahkan, bahwa masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
"Hal itu untuk mencegah Covid-19 di Banjarmasin menyebar," harapnya.