Jual Beli Senpi Ilegal

Lemkapi Soroti Kinerja Baintelkam Soal Jual Beli Senpi di Banjarmasin

Lemkapi menyoroti terkait kasus jual-beli senjata api (senpi) ilegal yang diungkap oleh Polda Kalsel, karena tidak semua orang bisa mengantongi izin kepemilikan

Featured-Image
Dia terancam dihukum mati, atau penjara paling lama 20 tahun dalam kasus ini. Warga Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

bakabar.com, JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyoroti kasus jual-beli senjata api (senpi) ilegal yang diungkap oleh Polda Kalimatan Selatan (Kalsel).

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan kasus tersebut seharusnya menjadi atensi dari Mabes Polri termasuk dengan Baintelkam Polri.

“Saya kira ini akan menjadi masukan untuk Mabes Polri termasuk Baintelkam. Kok bisa ada [penjualan senpi di Marketplace],” kata Edi saat dihubungi bakabar.com, Rabu (14/6).

Baca Juga: Jual Beli Senpi di Marketplace, Kominfo: Tanggung Jawab Kemendag

Ia menerangkan tidak bisa sembarang orang yang mendapatkan izin penggunaan senpi tersebut.

“Karena tidak ada lembaga yang bisa memberikan izin kepada masyarakat untuk memiliki senpi, kecuali Polri,” tuturnya.

“Hanya Polri yang diberikan kewenangan untuk memberikan ijin senpi ke masyarakat, dan itu dilakukan sangat selektif, tidak semua masyarakat boleh. Karena perlu ada pengujian,” sambungnya menambahkan.

Baca Juga: Tinggal Serumah, Nindy Ngaku Tak Tahu Dito Punya Senpi

Oleh sebab itu, Edi pun lantas mendesak pihak Kepolisian untuk dapat menjatuhkan hukuman kepada oknum-oknum yang menjual-beli senjata api ilegal tersebut.

“Tentu harus diproses, itu jelas merupakan pelanggaran pidana. Berikan hukuman yang berat,” jelas Edi Hasibuan.

Kendati demikian, Edi mengapresiasi kinerja Polda Kalsel dalam mengungkapkan kasus senpi ilegal tersebut.

Baca Juga: Eks Pegawai Selundupkan Senpi, Pelindo Banjarmasin Kooperatif

Bahkan, dirinya meminta jajaran Polda daerah lain untuk tidak memberikan celah sedikit pun terhadap kasus peredaran jual-beli senpi ilegal tersebut.

“Kita apresiasi kinerja Polda Kalses, karena bagimana pun juga itu penjualan senpi ilegal membahayakan masyarakat,” ungkapnya.

“Kita minta hal-hal seperti ini menjadi masukkan buat Polda lain, jangan pernah membiarkan ada jual-beli senjata di wilayahnya,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner