Dinas PUPR Kalsel

Lelah dengan Kemacetan, Operasional Jembatan Alalak Dinanti-nanti Warga

apahabar.com, BANJARMASIN – Operasional Jembatan Sungai Alalak di Jalan Brigjen Hasan Basry sudah sangat dinanti-nanti warga…

Featured-Image
Jembatan Sungai Alalak sebelum diresmikan. Foto-apahabar.com/Riki

bakabar.com, BANJARMASIN – Operasional Jembatan Sungai Alalak di Jalan Brigjen Hasan Basry sudah sangat dinanti-nanti warga Kalimantan Selatan.

Sebab, kehadiran Jembatan Alalak diharapkan menjadi solusi atas biang kemacetan yang selama ini terjadi di kawasan Cemara Ujung hingga Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala.

Tak hanya di kawasan itu. Kemacetan kerap terjadi di kawasan Jalan Sultan Adam, Cemara dan H Hasan Basri Banjarmasin dan Jalan Handil Bakti, Barito Kuala. Jembatan Sungai Alalak akan menjadi pemecah kemacetan di banyak ruas jalan ini.

"Informasinya jembatan (Alalak) itu kan sudah selesai. Tapi tidak tahu kapan sudah bisa dilewati," ucap Hamdani, warga Batola.

Dia berharap jembatan lengkung pertama di Indonesia tersebut secepatnya bisa dibuka untuk umum. Pasalnya, Hamdani yang bekerja di Banjarmasin mengaku sudah lelah menghadapi kemacetan yang terjadi.

"Kalau bisa jangan nunggu diresmikan dulu baru dibuka. Karena infonya juga belum jelaskan kapan Presiden Jokowi bisa meresmikan," tuntasnya.

Perlu diketahui, saat ini Jembatan Alalak baru dipastikan sudah rampung. Kontrak pengerjaan fisik pun telah berakhir pada 15 September lalu.

Kendati demikian, pantauan bakabar.com pada Jumat (17/9) sore, sejumlah petugas masih tengah sibuk melakukan pekerjaan seperti pengecatan dan pembersihan.

"Pekerjaan fisik memang sudah selesai. Ini cuman tinggal finishing. Kami juga belum tahu kapan jembatan akan diresmikan," ujar salah seorang petugas di lapangan.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Sungai Alalak, Andika Mulrosha, tak merespon saat dikonfirmasi media ini.

Begitu juga dengan Kepala BBPJN Kalsel Syauqi Kamal, tidak memberikan jawaban terkait kapan terbitnya sertifikat laik pakai Jembatan Alalak dari Kementrian PUPR.

Mengingat, sertifikat tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dikantongi sebelum jembatan dibuka untuk umum.

"Informasi yang kami terima, ini masih dalam proses dari Direktorat Jendral Bina Marga ke Kementrian PUPR," jelas Syauqi Kamal, Senin (13/9) lalu.

img



Komentar
Banner
Banner