bakabar.com, BANJARMASIN - Dekatnya lokasi tambang dengan lokasi ambrolnya jalan nasional di Kilometer 171 Desa Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel), disebut sebagai biang kerok peristiwa tersebut.
Komisi III DPRD Kalsel pun menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak tambang pada Selasa (25/10) mendatang.
RDP bakal dilaksanakan di Kantor DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin.
Dalam RDP nantinya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan NB meminta pihak tambang untuk bertanggungjawab ihwal persoalan hancurnya jalan nasional Km 171.
“Biar tak hanya pemerintah yang membiayai, apalagi kami dengan anggarannya tidak ada dari pusat,” ujarnya kepada bakabar.com, Rabu (19/10).
Ia menyampaikan bahwa RDP lanjutan ini lebih memperjelas tentang nasib keretakan jalan kawasan Satui tersebut. Kejelasan dari permasalahan itu untuk membuat masyarakat tidak merasa dirugikan.
“Menambang boleh, tapi dengan aturan yang sudah ditentukan,” ucap politisi PDI-Perjuangan ini.
Sebelumnya, kata Rosehan bahwa RDP tentang infrastruktur jalan nasional Km 171 pernah dilaksanakan.
Peserta RDP Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel.
“Pada RDP pertama, tidak termasuk pemilik tambang dan terus batubara ya dibawa ke mana,” tuturnya.
Ia mengharapkan bahwa seluruh stakeholder terkait dalam perbaikan Jalan Nasional Km 171 bisa bekerja sama.
“Sehingga dalam perlaksanaan di Kalsel tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.