bakabar.com, BANJARMASIN - Polisi berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Kota Banjarmasin.
Dari informasi dihimpun, pelaku berusia 22 tahun. Sementara korbannya berusia 13 tahun. Keduanya pertama kali bertemu saat ada kegiatan mesjid.
"Pelaku ditangkap pada hari Jumat (14/10)," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Senin (17/10) sore.
Thomas menyebut pelaku kini tengah diproses oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Adapun modus yang digunakan pelaku dengan cara meminta bocah itu memainkan alat vitalnya. Sebagai iming-iming, yang bersangkutan memberi uang kepada korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pemuda itu melakukan aksinya lantaran pernah menjadi korban kasus serupa.
"Sekitar 10 tahun silam, pelaku juga pernah jadi korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.