Tak Berkategori

Lebih Seratus Warga HSS Langgar Prokes, 6 di Antaranya Kena Sanksi Denda

apahabar.com, KANDANGAN – Lebih seratus warga di kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diberi sanksi sosial karena…

Featured-Image
Patroli penegakan Perbup HSS nomor 44 tahun 2020 di Pasar Kandangan. Foto-Humas HSS

bakabar.com, KANDANGAN – Lebih seratus warga di kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diberi sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

Dan 6 orang di antaranya kena sanksi administrasi berupa denda sejumlah uang.

Lebih seratusan warga itu melanggar Peraturan Bupati (Perbub) HSS Nomor 44 Tahun 2020 terkait prokes.

Kepala Satpol PP HSS, Iwan Friady, mengatakan pihaknya sudah mulai 1 September yang lalu melaksanakan penegakan Perbub HSS Nomor 44 Tahun 2020.

"Sudah ada lebih 100 orang yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan, dan diberi sanksi berdasarkan Perbup tersebut,” beber Iwan, saat silaturahmi dengan Bupati HSS, Achmad Fikry, di Aula Ramu Setda setempat, Rabu (9/9).

Bahkan ungkapnya, sudah ada 6 orang diberi sanksi administratif. 4 di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), 2 lainnya merupakan masyarakat umum.

“Total denda yang terkumpul dari sanksi itu sebesar 400 ribu rupiah,” terang Iwan.

Sanksi administratif tersebut uangnya disetorkan ke rekening bank kas daerah.

img

Bupati HSS Achmad Fikry menggelar pertemuan silaturahmi dengan jajaran Satpol PP setempat. Foto-Humas HSS

Untuk menegakkan Perbub itu, pihaknya, kata Iwan, menggelar patroli gabungan yang dibantu TNI-Polri dan SKPD teknis lainnya.

Penegakan Perbub HSS akan dilaksanakan hingga 30 September 2020 baik siang maupun malam.

Patroli itu menyasar fasilitas umum, seperti pasar Los Batu Kandangan, Pasar Terpadu M Yusi, dan Pasar Negara.

Serta lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti kafe, warung, dan tempat olahraga. Bahkan patroli penegakan Perbub HSS juga dilaksanakan sampai di 11 kecamatan.

Sementara itu Bupati HSS, Achmad Fikry menjelaskan Perbub HSS Nomor 44 adalah penegasan dari Perbub Nomor 26.

“Terdapat sanksi administratif, berupa denda minimal 50 ribu rupiah dan maksimal 250 ribu rupiah, itu hanya alternatif dari sanksi sosial,” kata Fikry.

Tujuan Perbub itu ungkap Fikry, bukan uang, melainkan mendisiplinkan warga dalam mematuhi prokes dengan cara-cara yang lebih persuasif.

Fikry menyampaikan terima kasih kepada jajaran Satpol PP, sebab terangnya, dalam 6 bulan lebih ini sudah masih dan terus berada di lapangan untuk penanggulangan Covid-19, dengan mendisiplinkan masyarakat pada prokes.

“Jauh sebelum terbit Perbub HSS, yakni pada awal masa pandemi lalu, Satpol PP sudah bergerak menyosialisasikan ke masyarakat terkait protokol kesehatan,” kata Fikry.

Editor: Aprianoor

Komentar
Banner
Banner