Tak Berkategori

Lebih Afdal Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang? Simak Penjelasan MUI Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Memasuki awal Syawal 1440 Hijriah, umat muslim beramai-ramai membayarkan zakat fitrah kepada golongan…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN – Memasuki awal Syawal 1440 Hijriah, umat muslim beramai-ramai membayarkan zakat fitrah kepada golongan yang berhak menerimanya. Namun, lebih afdal manakah pembayaran zakat fitrah menggunakan uang atau sembako?

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hafiz Anshari menjelaskan, terdapat dua mazhab yang menjadi acuan pelaksanaan tersebut. Diantaranya, yaitu Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi.

Baca Juga: Masjid Pusaka Banua Lawas Tabalong, Bukti Islam Diterima Suku Dayak

Berdasarkan pandangan Mazhab Syafi’i, kata dia, pembayaran zakat fitrah harus dengan makanan pokok wilayah setempat. Misalnya, di Indonesia makanan pokoknya adalah nasi, maka zakat fitrah yang dibayarkan adalah beras.

“Begitu juga apabila berada di Timur Tengah dengan makanan pokok gandum dan kurma, maka zakat dibayarakn harus sesuai dengan makanan setempat,” ucapnya kepada bakabar.com, Minggu (2/6).

Namun, sambung dia, terdapat Mazhab lain seperti Mazhab Hanafi yang memperbolehkan umat muslim membayar zakat fitrah dengan uang senilai dengan harga bahan pokok tersebut.

“Karena ukuran zakat fitrah itu adalah takaran bukan timbangan atau dalam bahasa Rasul adalah Sho, maka 1 Sho itu sebanyak 3,5 liter beras,” cetusnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) juga menegaskan wajib hukumnya bagi masyarakat yang tergolong mampu untuk membayar zakat fitrah. Bahkan, bagi yang tak membayar akan mendapatkan dosa besar.

“Kalau dia mampu tapi tak bayar zakat fitrah, maka dia mendapatkan dosa besar,” ucap Wakil Ketua MUI Kalsel Prof. Hafiz Anshari.

Mengingat, perintah tersebut telah tertuang dalam Ijtima Ulama. Sanksi lainnya, yakni apabila yang bersangkutan berpuasa, maka puasanya tak diterima oleh Allah SWT sebelum zakat fitrah itu ditunaikan.

“Sehingga mengganggu hasil puasa yang dilaksanakan selama satu bulan,” tegasnya.

Zakat fitrah, kata dia, merupakan zakat jiwa atau pribadi setiap umat muslim. Artinya, umat muslim wajib membayarkan zakat fitrah di akhir Ramadan dan memasuki awal Syawal atau malam Hari Raya Idul Fitri.

“Sekalipun anak yang baru lahir 5 menit sebelum azan magrib malam hari raya,” kata Guru Besar UIN Antasari Banjarmasin ini.

Ada beberapa syarat yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, jelas dia, yakni seorang muslim, berada di akhir Ramadan dan awal Syawal dan pastinya yang bersangkutan mesti memiliki kemampuan.

“Kemampuan itu, dalam artian seluruh keluarga yang wajib dinafkahi memiliki makanan yang cukup untuk malam hari dan satu hari lebaran,” sebutnya.

Bagi anak yang sudah baliq, tegas dia, wajib meniatkan sendiri zakat fitrahnya. Namun, apabila masih belum mampu lantaran belum bekerja, maka dibantu oleh orang tua.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki makanan yang cukup untuk malam hari raya dan di hari raya Idul Fitri agar wajib membayar zakat fitrah. Karena itu adalah kewajiban yang bersifat individual.

“Walaupun misalnya makanan tersebut dapat dari orang lain,” cetusnya.

Kemudian, tambah dia, serahkan zakat tersebut kepada orang yang berhak menerimanya. Apabila ragu-ragu, maka serahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional, karena lembaga itu berkewajiban menyalurkan zakat.

Baca Juga: Ini Alasan Presenter Tio Nugroho Memilih Berislam pada Kiai Ma'ruf

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner