Borneo Hits

LC di Banjarbaru Dirudapaksa Dua Rekan Kerja, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara!

Seorang pemandu lagu atau Lady Companion (LC) sebuah karaoke di Banjarbaru, dirudapaksa dua pria yang notabene teman kerja, Rabu (24/7) dini hari.

Featured-Image
Ilustrasi seorang LC sebuah karaoke di Banjarbaru yang dirudapaksa dua teman kerja. Foto: Freepik

bakabar.com, BANJARBARU - Seorang pemandu lagu atau Lady Companion (LC) sebuah karaoke di Banjarbaru, dirudapaksa dua pria yang notabene teman kerja, Rabu (24/7) dini hari.

Korban adalah seorang perempuan berinisial NA (22). Peristiwa asusila ini terjadi ketika korban akan pulang dengan kondisi mabuk berat. 

"Kedua pelaku berinisial MRF (27) dan SR (25) sudah berhasil diamankan," ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Jumat (26/7).

Baik MRF maupun SR merupakan rekan kerja korban di bagian waiters atau pelayan. Mereka awalnya bertemu korban yang meminta tolong diantarkan pulang ke rumah kos.

"Kemudian korban emberikan kunci motor kepada MRF. Ketika akan berangkat, SR juga ikut naik juga ke motor dengan dalih menjaga NA agar tidak terjatuh. Namun di perjalanan, SR mengajak MRF agar membawa korban ke tempat kosnya," jelas Syahruji.

Seampainya di tempat SR, korban direbahkan di kamar dengan kondisi tertidur lelap karena mabuk berat. Tidak dinyana kedua pelaku melancarkan aksi bejat dengan menyetubuhi korban.

NA sempat melakukan perlawanan. Namun karena mabuk berat, kedua pelaku dapat mematahkan perlawanan korban. Lantas seusai memuaskan nafsu birahi, kedua pelaku mengantarkan korban kembali ke tempat kerja.

Setelah korban berangsur-angsur sadar, selanjutnya menceritakan kejadian tersebut kepada teman kerja yang lain. Akhirnya mereka pun memutuskan melapor ke Polres Banjarbaru.

"Akibat perbuatan itu, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutup Syahruji.

Editor


Komentar
Banner
Banner