bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Banjarmasin telah melayangkan surat peringatan (SP3) ke pemilik 3 persil bangunan di kawasan pembangunan Jembatan HKSN, Banjarmasin.
Surat SP3 sudah dilayangkan, Senin (3/1/2022) lalu. Isinya pembongkaran untuk proses penertiban Jembatan HKSN, Banjarmasin siap dilakukan, pada pekan ini.
"Sedang kita siapkan, mudah-mudahan bisa di minggu ini. Tapi kita kan menunggu keputusan 1, 2 hari ini," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.
Muzaiyin mengatakan bahwa para pemilik bangunan segeranya mengosongkan perabotan rumah tangganya.
Rabu (5/1/2022), pemilik bangunan secara bertahap mulai mengangkut barang-barangnya dari bangunan tersebut.
"Kalau sampai pada batas waktunya, paling lambat Kamis (6/1/2022) dan menyesuaikan waktu di lapangan," pungkasnya.
Adapun Satpol PP dan Damkar Banjarmasin telah memberikan SP1 dan SP2 kepada tiga pemilik bangunan di sekitar Jembatan HKSN, Banjarmasin.