bakabar.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak(DJP) tengah menyusun aturan terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) 21 atas fasilitas kantor atau natura bagi karyawan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan bahwa natura merupakan keuntungan bagi karyawan, diluar dari gaji yang diperuntukkan untuk mendukung kegiatan bekerja.
“Misalnya makanan, kemudian alat-alat kerja seperti komputer dan lain-lain, karena kantor ataupun koorporasi akan membiayakan pembelian komputer bagi pegawainya dalam rangka untuk bekerja” ujarnya dalam konferensi pers 'Perpajakan Terkini' di Kantor DJP, Selasa (10/1).
Alat tersebut tidak hanya digunakan di kantor, namun bisa digunakan pada lokasi yang berbeda dengan tujuan untuk bekerja. “Seperti wartawan yang menggunakan laptop di kantor pajak,” imbuhnya.
Aturan mengenai pajak natura telah dielaborasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
Saat ini, pemerintah sedang mendetailkan definisi mengenai batasan dari masing-masing jenis barang ataupun kenikmatan yang terkategori bukan penghasilan. Barang tersebut merupakan natura dan bukan merupakan penghasilan yang apabila diterima oleh pegawai tidak diikutkan dalam penghasilan di tahun berjalan.
Terdapat sedikitnya lima kelompok yang dibebaskan dari objek pajak. Kelompok pertama adalah natura dalam bentuk pemberian makanan untuk karyawan perusahaan.
“Makanan, minuman dan bahan makanan yang diberikan untuk pegawai” jelasnya.
Kelompok kedua adalah kenikmatan atau natura yang diberikan kepada pegawai di daerah tertentu. Hal itu mencakup tempat tinggal (perumahan), pelayanan kesehatan, pendidikan, lokasi peribadatan, dan transportasi. Termasuk fasilitas olahraga, namun tidak untuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif.
Kelompok ketiga meliputi pakaian atau seragam kerja, alat keselamatan kerja, termasuk fasilitas terkait penanganan pandemi. Natura tersebut disediakan perusahaan dalam rangka menunjang pekerjaan karyawannya.
"Jadi harus disediakan untuk melaksanakan perkerjaan,” jelasnya.
Kelompok keempat adalah natura atau kenikmatan yang dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa).
“Kelompok kelima adalah natura dengan jenis dan batasan tertentu, termasuk bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone hingga pengobatan,” tandasnya.