Kalsel

Laporan Puar Soal Ijazah Ketua DPRD Banjar ke Polisi Dipertanyakan

apahabar.com, BANJARMASIN – Laporan anggota DPRD Kalsel Puar Junaidi yang mempolisikan ijazah Ketua DPRD Banjar, HM…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Laporan anggota DPRD Kalsel Puar Junaidi yang mempolisikan ijazah Ketua DPRD Banjar, HM Rusli dipertanyakan.

“Ini pembunuhan karakter terhadap H Rusli,” ucap Kuasa Hukum HM Rusli, Fauzan Ramon kepada awak media, Senin (6/8) siang.

Pasalnya HM Rusli, kata Ramon berencana mencalonkan diri sebagai Bupati Banjar di Pilkada Serentak 2020 mendatang. Laporan itu dinilai bermuatan politis.

Ramon menuding laporan terhadap kliennya tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Di 2015, kata Fauzan, kliennya pernah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Tak memiliki bukti yang kuat, polisi dikatakan akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara alias SP3.

“Jadi apa yang disampaikan kemarin itu tak berdasarkan hukum, karena sudah dilaporkan,” tegasnya.

Sehingga secara hukum, kata dia, apabila kasus serupa pernah dikeluarkan SP3, maka laporan Puar dinilai tidak sah. Tentu ada konsekuensi hukumnya.

“Ini sama dengan pembunuhan karakter, fitnah dan pencemaran nama baik,” bebernya lagi.

Apakah ada rencana untuk menuntut balik Puar? Ramon menyerahkan sepenuhnya ke HM Rusli. “Masih kami diskusikan.”

“Saya sangat menyayangkan laporan yang dilakukan oleh Puar Junaidi. Tak orang lain yang melaporkan, tapi sama-sama kader Golkar. Kalau orang lain, ya masih mending,” cetusnya.

Ia melihat bahwa internal Golkar terdapat perpecahan yang dikarenakan adanya kepentingan politik. Karenanya setiap warga negara yang melaporkan atas dasar kepentingan politik, maka mesti berhati-hati.

“Intinya 2015 lalu laporan serupa sudah SP3. Ini sudah laporan yang ketiga kali terhadap H Rusli. Setiap menjelang Pilkada, ini selalu dilaporkan terkait ijazah palsu,” pungkasnya.

img

Kuasa Hukum HM Rusli, Fauzan Ramon dalam jumpa pers di Banjarmasin, Selasa siang. Foto: bakabar.com

Kemarin, tanpa didampingi kuasa hukum, Puar melaporkan HM Rusli ke Polda Kalsel. Ada beberapa isi laporan yang disampaikan. Pertama, mengenai penggunaan ijazah paket C pada Pemilu Serentak 5 April 2004 silam.

Kata Puar, HM Rusli punya ijazah paket C yang diterbitkan pada 28 Mei 2004. Sehingga lebih dulu pemilu daripada ijazah paket C yang dimiliki HM Rusli sampai terpilih sebagai anggota DPRD Banjar periode 2004-2009.

“M Rusli menggunakan ijazah apa, hingga mana lolos sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Banjar dan Terpilih. Mohon kiranya pihak kepolisian dapat menindaklanjuti,” tulis Junaidi dalam laporannya.

Padahal, kata dia, sesuai dengan ketentuan untuk dapat mengikuti program ijazah kesetaraan atau paket C harus memiliki ijazah SMP dan pernah duduk di Sekolah Menengah Atas dengan dibuktikan buku rapor. “Lalu, mengikuti pendidikan selama 3 (tiga) bulan,” ungkapnya.

Masih terkiat ijazah, sambung dia, HM. Rusli juga memiliki ijazah S1 yang diterbitkan 16 September 2006. Sementara kalau dilihat dari paket C-nya diterbitkan pada 28 Mei 2004 hanya dalam jangka waktu 2 tahun.

“Sedangkan dalam program pendidikan di perguruan tinggi untuk menyelesaikan S1 dalam jangka waktu 8 semester atau 4 Tahun,” tegasnya.

Ketentuan untuk paket C boleh dipergunakan mengikuti ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau kuliah berdasarkan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 107/MPN/MS/2006. Sedangkan HM. Rusli, ujar dia, pada 2006 sudah mendapatkan ijazah S1.

Sementara menurut SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan baru boleh dipergunakan untuk mengikuti Perguruan Tinggi pada Juni 2006 sesuai SE No. 107/MPN/MS/2006.

Selanjutnya, HM. Rusli juga memiliki ijazah S2 yang diterbitkan pada 08 Maret 2008, patut diduga terindikasi proses mendapatkan S2 tidak sesuai aturan. Mengingat S1 yang dimiliki tidak wajar berdasarkan aturan yang berlaku.

“Bahkan, untuk Universitas Mahardika mendapatkan izin penyelenggaraan Pendidikan Pasca-Sarjana tahun 2007,” katanya.

Tak hanya sampai di situ, terkait dengan data pencalonan HM. Rusli untuk persyaratan SKCK calon anggota DPRD Provinsi harus SKCK yang diterbitkan oleh Kapolda Kalsel, namun hanya menggunakan SKCK yang diterbitkan oleh Polres Banjar.

Baca Juga:Calon Haji Banjar Meninggal Sebelum Berangkat, Kemenag: Duit Aman

Baca Juga:Wakapolda: Kuota Polri di Kalsel Masih Kurang

Reporter: Tim bakabar.comEditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner