Kalsel

Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Denny Rontok Lagi, Tim BirinMu: Alhamdulilaah!

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan akhirnya memutuskan status laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu…

Featured-Image
Ketua Tim Pemenangan Paslon BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan akhirnya memutuskan status laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilgub Kalsel 2020, Selasa (10/11) kemarin.

Di mana dugaan pelanggaran administratif bersifat TSM ini ditujukan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin (BirinMu).

Keputusan tersebut diambil melalui sidang pendahuluan di Sekretariat Bawaslu Kalsel.

Terkait rontoknya laporan dugaan pelanggaran administratif bersifat TSM itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda langsung mengucap syukur.

“Alhamdulillah,” ucap Rifqinizamy Karsayuda kepada bakabar.com, belum lama tadi.

Rifqi enggan berkomentar terlalu jauh terkait hasil putusan tersebut.

Kendati demikian, rontoknya dugaan pelanggaran administratif secara TSM itu belum membuat pasangan BirinMu lega.

Pasalnya, masih ada empat laporan dugaan pelanggaran administratif yang telah teregister di Bawaslu Kalsel.

“Ada empat laporan yang telah teregister dan akan dilakukan kajian,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kepada awak media.

Penanganan dugaan pelanggaran administratif ini, kata dia, tertuang dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sedangkan pelanggaran administratif TSM termaktub dalam Pasal 73 UU Pilkada. Kemudian dengan hukum acaranya di dalam Perbawaslu 9 Tahun 2020.

“Kalau Pasal 71 ayat 3 itu hukum acaranya berpatok pada Perbawaslu 8 Tahun 2020. Jadi payung hukumnya berbeda,” jelas Aldo, begitu kerap disapa.

Perbawaslu ini, sambung dia, merupakan hukum acara dalam menangani pelanggaran administratif.

Berdasarkan Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, dugaan pelanggaran dilihat dalam kurun waktu enam bulan ke belakang sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Kami akan melakukan kajian dan Insyaallah rampung besok. Kami akan melakukan pleno terhadap laporan tersebut,” bebernya.

Ia mengatakan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran administratif ini adalah diskualifikasi.

Hal itu sesuai dengan Pasal 71 ayat 3 juncto Pasal 71 ayat 5 UU Pilkada.



Komentar
Banner
Banner