bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus hukum yang menyeret nama Bupati Balangan Ansharuddin memasuki babak baru. Ansharuddin melaporkan balik Dwi Putra.
Sebelumnya, Ansharuddin lebih dulu menjadi tersangka kasus penipuan cek kosong atas laporan Dwi. Hari ini, berkas perkaranya sudah dillimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Dalam laporan baliknya, Ansharuddin menuding Dwi melakukan pemerasan dan penipuan senilai Rp500 juta terhadap dirinya. Laporan itu diterima oleh Direktorat Reskrimum Polda Kalsel September lalu.
“Masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Sugeng Riyadi didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M. Rifai serta Kasubdit 3 Ditreskrimum, AKBP Afeb Rianto, Kamis (24/10) siang.
Laporan kasus tersebut, kata Sugeng, bukanlah kasus yang sama dengan yang menjerat Ansharuddin. Namun kasus yang dilaporkan oleh sang bupati merupakan kasus yang terjadi sebelum kasus penipuan oleh dirinya.
“Ya terkait laporan kasus pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh terlapor Dwi Putra kepada Ansharuddin,” jelas Sugeng.
Ansharuddin, kata polisi, mengaku diperas dan ditipu oleh Dwi yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp500 juta.
“Entah masalah utang piutang atau apapun yang pasti masih kami dalami,” tutur Sugeng.
Ansharuddin kepada polisi mengatakan bahwa pihak Dwi Putra telah menerima uang tersebut.
“Dari pengakuan itu maka kita perlu alat bukti dan saksi,” ucapnya.
Sugeng memastikan laporan balik Ansharuddin bakal tetap diselidiki pihaknya. Penanganan kasus itu, kata dia, akan ditargetkan selama 30 hari ke depan. Apabila masih kurang bisa ditambah lagi.
Karena, kata dia, pengumpulan barang bukti tidak hanya dari penyidik saja. Namun pihaknya juga harus mengirimkan bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor -Ansharuddin- ke Laboratorium Forensik.
Hingga saat ini, polisi terus mendalami laporan balik tersebut. Dengan telah diperiksanya 6 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut dan berkaitan hubungannya antara Ansharuddin dengan terlapor Dwi Putra.
Pihaknya, kata Sugeng, telah melakukan panggilan terhadap terlapor Dwi Putra dan masih dalam proses.
“Apabila nanti bisa datang, kita akan bandingkan keterangan dari keduanya. Mana yang bisa dijadikan sebagai bukti terkait dengan penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya, Ansharuddin terlilit perkara penipuan pembayaran cek kosong senilai Rp1 miliar. Ansharuddin dilaporkan oleh Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018.
Per 4 September 2019 kemarin, polisi menetapkan Ansharuddin sebagai tersangka. Kasus Ansharuddin merupakan limpahan dari Mabes Pori ke Polres Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Balangan, hingga ke Polda Kalsel.
"Kemudian kita tindaklanjuti melalui proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga kasus P21," ujar Sugeng, kala itu.
Ansharuddin harus terseret kasus hukum di tengah pencalonannya sebagai peserta di Pilbup Balangan tahun depan. Pihak Ansharuddin menuding penetapan Ansharuddin bernuansa politis.
"Lantaran ini tahun politik, maka kuat dugaan ini adanya unsur politis," pungkas Kuasa Hukum Ansharuddin, M Pazri, Senin 7 Oktober. Namun begitu, pada jumpa pers tadi, Sugeng membantah ada nuansa politis dari penetapan tersangka sang bupati.
“Kami hanya menindaklanjuti laporan dan tidak tekait masalah apapun,” jelas perwira polisi berpangkat tiga melati itu.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Penipuan Bupati Balangan, Jaksa: Ansharuddin Tidak Ditahan
Baca Juga: Bupati Balangan Teken Hibah Pilkada untuk Bawaslu, Intip Nilainya
Baca Juga:Dugaan Wanprestasi Dalam Jerat Penipuan Bupati Balangan
Baca Juga: Jawab Kritikan, Polisi Siap Lanjutkan Kasus Penipuan Bupati Balangan
Baca Juga: Bupati Balangan Tersangka, Kapolda: Semua Sejajar di Mata Hukum
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah