Tak Berkategori

LAPOR Baiman! Pelanggaran Prokes-Kafe Meresahkan di Banjarmasin Terekam

apahabar.com. BANJARMASIN – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level IV membuat SP4N LAPOR Baiman banjir…

Featured-Image
Sepanjang pekan ini Pemkot Banjarmasin menyebut ada dua laporan yang paling menyorot perhatian. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com. BANJARMASIN – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level IV membuat SP4N LAPOR Baiman banjir aduan.

Layanan pengaduan publik milik Pemkot Banjarmasin itu merekam sejumlah pelanggaran protokol kesehatan warga.

Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Diskominfotik Banjarmasin, Novri Gitayanti menyebut dua laporan paling menyorot perhatian.

Pertama, aktivitas sebuah kafe di Jalan Mawar, Kertak Baru Ilir Banjarmasin. Kafe di tengah permukiman padat penduduk tersebut dilaporkan buka hingga 24.00.

Para pengunjungnya kerap bernyanyi, bergitar, berteriak, hingga menyulap got saluran air menjadi tempat parkir. Desingan suara knalpot motor pengunjungnya juga memicu keresahan warga.

"Tanpa protokol kesehatan, terjadi kerumunan, tanpa jarak dan tanpa masker," ujar Novri mengulang laporan warga kepada bakabar.com, Kamis (29/7).

Masih dalam laporan warga itu, kata Novri, dulunya kampung tersebut tentram. Tanpa keributan, sebelum kafe itu beraktivitas di sana.

“Dulu cuma rumah warga,” ujarnya.

Warga bisa beristirahat sejak pukul 21.00 untuk bekerja keesokan harinya. Anak-anak pun belajar di rumah dengan tenang.

"Sekarang kami tidak bisa beristirahat, anak-anak tidak bisa belajar karena ribut malam hari mulai mulai 20.00 sampai tengah malam bahkan bisa sampai jam 24.00. Suara knalpot mondar-mandir di tengah pemukiman kami," ucapnya mengulang laporan warga.

Aktivitas kedua yang meresahkan warga ada di Kecamatan Banjarmasin Timur juga terekam di aplikasi LAPOR Baiman. Sebuah rumah kontrak kerap bikin gaduh dan abai protokol kesehatan selama PPKM level IV.

"Sering terjadi aktivitas dan acara mahasiswa sampai larut malam, mengganggu ketenangan warga sekitar dan juga tidak mengikuti aturan prokes dalam masa PPKM sekarang," pungkasnya.

Sanksi

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level IV berlaku efektif sejak Rabu kemarin, 28 Juli.

Serupa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahun lalu, pemerintah menyiapkan sederet sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sanksi mengacu Peraturan wali kota (Perwali) nomor 68 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan (prokes).

Sederet sanksi diatur dalam perwali tersebut. Dari membersihkan fasilitas umum hingga membayar denda maksimal Rp100 ribu.

"Itu masih berlaku, tapi ada masukan dari pengadilan negeri sebaiknya itu ditingkatkan menjadi Perda," ucap Wali Kota Ibnu Sina, Selasa (27/7).

Karenanya, sejak kemarin Pemkot Banjarmasin sibuk melakukan sosialisasi.

"Esok kita awali dengan gelar pasukan di Balai Kota Banjarmasin," ujar Ibnu.

"Kumpulan seluruh instansi terkait dalam Satgas Covid-19 hadir," sambungnya.

Dalam penerapannya, Ibnu berjanji tetap mengedepankan edukasi protokol kesehatan.

Terutama di tempat-tempat berpotensi terjadinya kerumunan masyarakat. Antara lain, pasar tradisional, mal hingga instansi pemerintahan, perkantoran dan terminal.

Ibnu bilang desakan mengubah Perwali 68/2020 menjadi Perda muncul dari Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali.

DPRD Banjarmasin berjanji akan mengkaji aturan hukum dalam mengubah Perwali. Kajian juga dilakukan bagian hukum Sekretariat Kota Banjarmasin. Salah satunya menerjemahkan undang undang karantina kesehatan.

"Apakah memungkinkan karena dalam aturan perundang-undangan yang memuat sanksi itu ada dua. Undang-Undang dan Perda," tuturnya.

Tapi, kata Ibnu mengubah Perwali menjadi Perda tidak semudah membalikkan telapak tangan.

"Usulannya bagus juga, karena urutannya memang begitu," sampainya.

Teknis sanksi, lanjut Ibnu, petugas gabungan akan melakukan pengecekan di sejumlah pos pemeriksaan. Antara lain, Jalan Ahmad Yani Km 6, Hasan Basri dan Lingkar Selatan Basirih.

Pengecakan meliputi pemakaian masker, dan imbauan untuk menaati protokol kesehatan.

"Ya persuasif saja yang diingatkan soal tidak harus pakai swab," katanya.

Ibnu menyampaikan teknis pelaksanaan telah disetujui petugas pos pemeriksaan.

Terutama Kodim 1007/Banjarmasin, Polresta Banjarmasin hingga Satpol PP Banjarmasin.

Hal itu supaya tidak terjadi perbedaan persepsi.

"Relawan apakah dalam bentuk komunikasi, bisa juga kesehatan," tuturnya.

Langgar PPKM Level IV Banjarmasin, Nyapu hingga Denda Ratusan Ribu Menanti!



Komentar
Banner
Banner