Kalsel

Lantik Notaris Pengganti, Kanwil Kemenkumham Kalsel Terapkan Physical Distancing

apahabar, BANJARMASIN – Untuk memutus rantai penyebaran wabah virus Corona (Covid-19), pemerintah mengharuskan masyarakat menerapkan physical…

Featured-Image
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerapkan Physical Distancing saat pelantikan Notaris pengganti Kota Banjarmasin. Foto-Istimewa

apahabar, BANJARMASIN – Untuk memutus rantai penyebaran wabah virus Corona (Covid-19), pemerintah mengharuskan masyarakat menerapkan physical distancing dan pola hidup sehat. Aktifitas pelayanan di beberapa instansi pemerintah pun dijalankan melalui daring.

Salah satunya dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) saat menggelar pelantikan Notaris pengganti Kota Banjarmasin.
Pelantikan dilakukan sesuai prosedur protokol kesehatan yang telah di anjurkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Kita terapkan physical distancing dan tidak mengundang banyak orang,” ucap Ketua Panitia Pelantikan, Riswandi melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, Selasa (14/4).

Menurutnya, Notaris yang ingin cuti memiliki kewajiban untuk melakukan permohonan agar melantik Notaris pengganti.

“Sedangkan, Kanwil Kemenkumham memiliki kewajiban yang sama untuk melantik yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala mengatakan pelantikan berjalan khidmat meskipun dengan adanya physical distancing.

“Wabah Covid-19 ini tidak menghalangi kita untuk tetap produktif, baik saat work from home maupun di kantor,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner