bakabar.com, BANJARMASIN - Belasan pasangan di Banjarmasin mengucap janji suci di tanggal 1-1-2023. Catatan Kementerian Agama, 16 pasangan memilih momen awal tahun sebagai hari kebahagiaan mereka.
Seluruh pasangan tersebut menggelar pernikahan tepat di tanggal 1 Januari di beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) di Banjarmasin.
Sesuai data, Banjarmasin Selatan 3 pasangan, Banjarmasin Tengah 5 pasangan, Banjarmasin Timur 1 pasangan, Banjarmasin Barat 3 pasangan dan Banjarmasin Utara 4 pasangan.
“Supaya mudah diingat dan ada juga bilang nikah tanggal cantik punya keberuntungan yang bagus,” ujar Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Banjarmasin, Anang Syahrani kepada bakabar.com, Minggu (1/1).
Namun, kata dia, tidak ada perlakuan yang berbeda kepada mereka yang memilih resepsi di tanggal 'cantik' tersebut. "Pelayanannya sama seperti hari biasa," jelasnya.
Kemenag, kata dia, selalu siap mengurus segala urusan calon pasangan sesuai administrasinya. Termasuk izin menggelar pernikahan saat pandemi Covid-19. “Kami bekerja sesuai standar operasional prosedur,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pasangan yang nikah hari ini sudah berusia rerata siap nikah. Dalam artian, mereka tidak melanggar aturan umur di bawah 19 tahun.
“Tidak ada yang minta dispensasi pengadilan agama, jadi di atas 19 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM pada Jumat (30/12). Keputusan diambil setelah melihat kasus harian Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level yang rendah.