bakabar.com, MARABAHAN – Langkah nyata sudah dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Publik Barito Kuala.
Sebagai target pertama, mereka menyasar Dinas Pendidikan, Jumat (16/10).
Pembentukan Satgas Pelayanan Publik menjadi salah satu bagian dari misi Batola untuk menjadikan 2021 sebagai tahun pelayanan publik.
Sesuai misi tersebut, satuan kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik pun terus dimonitor, baik untuk dievaluasi maupun dimotivasi.
Dinas Pendidikan menjadi satuan kerja pertama yang disasar. Hasilnya memang terdapat sejumlah kekurangan yang perlu dibenahi.
“Dalam tahap ini, kami mengumpulkan data-data dan informasi secara komprehensif mengenai pelayanan maupun permasalahan,” ungkap Wakil Bupati H Rahmadian Noor yang mengomandani Satgas Pelayanan Publik.
“Selanjutnya secara bersama-sama dicari langkah perbaikan, terutama satuan kerja yang berkaitan dengan pelayanan,” tambahnya.
Dari Dinas Pendidikan, salah satu yang mencolok adalah distribusi tenaga pendidik, baik di Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Meski Batola kekurangan 177 guru SD, juga terdapat kelebihan 77 guru yang disebabkan klasifikasi pendidikan. Sementara di SMP, kekurangan mencapai 179 orang, tetapi kelebihan 65 orang.
Di sisi lain, belum semua tenaga pengajar berstatus PNS. Dari 2.273 tenaga pendidik SD, 628 di antaranya merupakan guru tidak tetap. Sementara di SMP, 137 di antaranya adalah guru tidak tetap dari total 677 guru.
Selain ketersediaan dan distribusi tenaga pengajar, persoalan lain yang menjadi perhatian Satgas Pelayanan Publik adalah upaya peningkatan harapan lama sekolah, kedisiplinan tenaga pendidik, dan ketersediaan sarana pendidikan.
Direncanakan setelah Dinas Pendidikan, satuan kerja berikutnya yang disasar adalah Dinas Kesehatan. Terdapat persoalan krusial, mengingat sejumlah pelayanan publik sempat dikurangi akibat Covid-19.
Dukungan Ombudsman
Upaya perbaikan pelayanan yang dilakukan Batola, mendapat dukungan penuh dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
Terlebih sepanjang 2021, Ombudsman kembali melakukan survei kepatuhan pelayanan publik di setiap instansi pemberi layanan, baik di daerah ataupun vertikal.
Survei yang menilai standarisasi pelayanan oleh instansi tersebut tidak diselenggarakan pada 2020, karena dipengaruhi kondisi penyebaran Covid-19.
“Setidaknya terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perbaikan pelayanan publik. Salah satunya kepastian layanan, baik dari syarat, jangka waktu, biaya dan prosedur,” sahut Noorhalis Majid, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.
Aspek selanjutnya yang ditekankan adalah keadilan layanan, “Manfaat pelayanan harus dirasakan semua orang, termasuk yang berkebutuhan khusus,” tegas Noorhalis.
“Tak kalah penting dalam pelayanan adalah inovasi. Bukan hanya memudahkan masyarakat, inovasi juga sebagai bentuk tekad instansi untuk mengikuti kemajuan zaman”, tandasnya.