bakabar.com, BANJARMASIN – Perilaku kriminal terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali ditemukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Satuan Reserse Kriminal Polres HSU mengamankan seorang pelaku bernama Muhammad Lovi alias Lovi (24) yang melakukan tindakan penyalahgunaan BBM jenis premium.
Pelaku membeli atau melangsir BBM premium bersubsidi di SPBU kemudian menjual kembali ke masyarakat secara eceran.
“Pelaku atas nama Muhammad Lovi alias Lovi ditangkap saat melintas di Jalan raya Jalan Amuntai-Tabalong RT 04 Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara menggunakan mobil Toyota Corolla warna hitam dengan nopol DA 7257 D,” jelas Kasat Reskrim Iptu Kamarudin kepada bakabar.com dalam siaran persnya, Kamis (23/7)
Secara kasat mata, kata Iptu Kamarudin, pelaku mengisi bahan bakar seperti biasa melalui tangki mobil, namun mobil Corolla yang digunakan pelaku sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga memiliki keran dan kapasitas tangkinya mencapai 100 liter di luar standar mobil.
“Pelaku mengaku baru satu bulan ini melakukan usaha terlarangnya tersebut. Faktor ekonomi menjadi penyebabnya,” terang Iptu Kamarudin.
Saat ini petugas kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan warga Desa Panangkalaan RT 04, Kecamatan Amuntai Utara itu.
Di antaranya berupa 1 unit mobil Toyota Corolla berwarna hitam, bahan bakar minyak jenis Premium sebanyak 100 liter dan satu buah tangki standar yang sudah dimodifikasi dengan tambahan drum bekas serta selang untuk menyedot premium di tangki modifikasi.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku disangkakan Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutupnya.
Editor: Aprianoor