Tak Berkategori

Langgar PPKM Level IV Banjarmasin, Nyapu hingga Denda Ratusan Ribu Menanti!

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level IV berlaku efektif mulai Rabu esok,…

Featured-Image
Seperti PSBB lalu, Pemkot Banjarmasin akan memberlakukan sanksi untuk setiap pelanggar prokes Covid-19. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level IV berlaku efektif mulai Rabu esok, 28 Juli.

Serupa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahun lalu, pemerintah menyiapkan sederet sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi mengacu Peraturan wali kota (Perwali) nomor 68 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan (prokes).

Sederet sanksi diatur dalam perwali tersebut. Dari membersihikan fasilitas umum hingga membayar denda maksimal Rp100 ribu.

"Itu masih berlaku, tapi ada masukan dari pengadilan negeri sebaiknya itu ditingkatkan menjadi Perda," ucap Wali Kota Ibnu Sina, Selasa (27/7).

Karenanya, sejak kemarin Pemkot Banjarmasin sibuk melakukan sosialisasi.

"Esok kita awali dengan gelar pasukan di Balai Kota Banjarmasin,” ujar Ibnu.

“Kumpulan seluruh instansi terkait dalam Satgas Covid-19 hadir," sambungnya.

Kucurkan Miliaran Rupiah, PPKM Level IV Banjarmasin Tanpa Jam Malam

Dalam penerapannya, Ibnu berjanji tetap mengedepankan edukasi protokol kesehatan.

Terutama di tempat-tempat berpotensi terjadinya kerumunan masyarakat. Antara lain, pasar tradisional, mal hingga instansi pemerintahan, perkantoran dan terminal.

Ibnu bilang desakan merubah Perwali 68/2020 menjadi Perda muncul dari Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali.

DPRD Banjarmasin berjanji akan mengkaji aturan hukum dalam mengubah Perwali. Kajian juga dilakukan bagian hukum Sekretariat Kota Banjarmasin. Salah satunya menerjemahkan undang undang karantina kesehatan.

"Apakah memungkinkan karena dalam aturan perundang-undangan yang memuat sanksi itu ada dua. Undang-Undang dan Perda," tuturnya.

Tapi, kata Ibnu mengubah Perwali menjadi Perda tidak semudah membalikan telapak tangan.

"Usulannya bagus juga, karena urutannya memang begitu," sampainya.

Teknis sanksi, lanjut Ibnu, petugas gabungan akan melakukan pengecekan di sejumlah pos pemeriksaan. Antara lain, Jalan Ahmad Yani Km 6, Hasan Basri dan Lingkar Selatan Basirih.

Pengecakan meliputi pemakaian masker, dan imbauan untuk menaati protokol kesehatan.

"Ya persuasif saja yang diingatkan soal tidak harus pakai swab," katanya.

Ibnu menyampaikan teknis pelaksanaan telah disetujui petugas pos pemeriksaan.

Terutama Kodim 1007/Banjarmasin, Polresta Banjarmasin hingga Satpol PP Banjarmasin.

Hal itu supaya tidak terjadi perbedaan persepsi.

"Relawan apakah dalam bentuk komunikasi, bisa juga kesehatan," tuturnya.

Catat! 3 Lokasi Pos Jaga PPKM Level IV di Banjarmasin

Resmi Direvisi! PPKM Level 4 Banjarmasin Hanya Berlaku Hingga 2 Agustus



Komentar
Banner
Banner