Habar Ramadan

Langgar Aturan Ramadan di HSS, Siap-siap Denda Rp 50 Juta

Menjelang Ramadan 1444 H yang jatuh pada 23 Maret, Bupati Bupati HSS telah mengeluarkan surat edaran atau SE kegiatan pada saat bulan suci nanti.

Featured-Image
Satpol PP dan Damkar melaksanakan sosialisasi SE Ramadan 1444 Hijriah. Foto-untuk apahabar.com

bakabar.com, KANDANGAN - Menjelang Ramadan 1444 H yang jatuh pada 23 Maret, Bupati Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) telah mengeluarkan surat edaran atau SE kegiatan pada saat bulan suci nanti.

SE Bupati HSS Achmad Fikry Nomor 100.3.42/085/2023 ini berisikan tentang ketentuan kegiatan dan larangan pada bulan Ramadan di wilayah Kabupaten HSS.

Selama bulan Ramadan, masyarakat dilarang melakukan kegiatan dengan membuka tempat hiburan, restoran, rombong dan sejenisnya pada siang hari mulai waktu imsak hingga berbuka puasa.

Jika melanggar, maka bakal diancam pidana kurungan penjara elama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Meski demikian, aturan ini masih memperbolehkan bagi restoran, warung dan sejenisnya buka untuk keperluan berbuka puasa dimulai pukul 17.00 WITA.

Selanjutnya bagi pedagang yang berjualan makanan dan minuman keperluan berbuka puasa diperbolehkan mulai pukul 13.00 WITA di Pasar Kandangan, sedangkan diluar wilayah tersebut pukul 12.00 WITA.

Aturan ini tidak melarang usaha jual beli bahan makanan dan minuman keperluan rumah tangga baik di pasar, warung dan sejenisnya dengan syarat barang yang diperjual belikan tidak langsung dikonsumsi di tempat.

Satpol PP dan Damkar HSS tak segan-segan menindak jika ada yang makan, minum atau merokok di restoran, warung, rombong maupun tempat sejenisnya serta tempat umum mulai imsak sampai dengan berbuka puasa.

Tak hanya itu, dilarang bagarakan sahur yang dilaksanakan baik melalui tempat ibadah atau bentuk partisipasi lainnya sebelum pukul 03.00 WITA.

Kegiatan bagarakan sahur jangan sampai mengganggu ketenteraman masyarakat, tidak diperkenankan menggunakan musik disco atau remix.

"Bagi yang melanggar keduanya diancam pidana kurungan paling lama 10 hari, atau denda paling sedikit Rp 50 ribu," kata Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Auliya Sofi Azmi.

Pihaknya menjelaskan, SE Bupati HSS tersebut telah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang ketentuan kegiatan dan larangan pada bulan Ramadan di wilayah Kabupaten HSS.

"Dengan adanya aturan ini, mudah-mudahan umat muslim di Kabupaten HSS bisa beribadah dengan lebih khusyuk," katanya.

Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS telah melakukan sosialisasi terkait aturan pelaksanaan Ramadan 1444 H kepada para pelaku usaha rumah makan di kawasan Bumi Rakat Mufakat.

Editor


Komentar
Banner
Banner