Hot Borneo

Lama Buron, Pelaku Penganiayaan di Warung Malam Berhasil Dibekuk Resmob Polres Tapin

apahabar.com, RANTAU – Seorang pria berinisial HR (30), pelaku penganiayaan di warung malam Desa Pandahan, Tapin…

Featured-Image
Tersangka HR (30), pelaku penganiayaan di salah satu warung malam Desa Pandahan, saat diamankan Resmob Satreskrim Polres Tapin. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, RANTAU – Seorang pria berinisial HR (30), pelaku penganiayaan di warung malam Desa Pandahan, Tapin Tengah, Tapin, akhirnya berhasil di ringkus Resmob Satreskrim Polres Tapin.

Diketahui, pelaku HR yang merupakan warga Kecamatan Bakarangan, sempat buron lebih dari satu tahun, karena melakukan penganiayaan pada Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, melalui Kasat Reskrim Polres Tapin, Iptu Haris Wicaksono membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut.

Iptu Haris mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada dini hari, Kamis (30/6) sekitar pukul 03.00 Wita.

“Tersangka HR (30) kita amankan pada saat sedang santai di warung malam di Desa Kepayang. Tidak ada perlawanan,” ujarnya.

Iptu Haris menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban berinisial SH (20) warga Kecamatan Bungur, Tapin, terjadi di salah satu warung malam Desa Pandahan.

“Tersangka pada saat itu sedang dipengaruhi Alkohol yang kemudian terjadi cekcok dengan korban,” terangnya.

Kemudian tersangka yang tersulut emosi dan dalam pengaruh miras mengambil gelas kaca dan dipukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali. Melihat korban bersimbah darah tersangka langsung melarikan diri.

“Kepala korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri. Setelah itu korban melarikan diri yang disusul oleh saksi dan langsung dilarikan ke rumah sakit,” ujarnya.

Iptu Haris bilang, saat ini tersangka beserta barang bukti yakni satu lembar baju kaos warna hijau yang ada bekas darah, dan satu lembar celana jeans warna hitam telah diamankan di Polres Tapin guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatnya, tersangka HR dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Komentar
Banner
Banner