bakabar.com, TANJUNG – Kesadaran warga untuk menerapkan protokol kesehatan di Kabupaten Tabalong terus diingatkan.
Kali ini, petugas gabungan dari Satpol PP Tabalong dan Kecamatan Murung Pudak beserta aparat TNI-Polri mendapati 7 warga tak pakai masker di Pasar Plambon Tabalong dalam operasi yustisi.
Operasi yustisi sendiri dipimpin Camat Murung Pudak, bersama Danramil dan Kapolsek Murung Pudak.
Menurut Camat Murung Pudak, Rahmatullah Putra Perdana, bahwa operasi yustisi gencar dilaksanakan hingga masyarakat mematuhi benar protokol kesehatan yang digalakkan oleh pemerintah.
“Kegiatan ini merupakan penegakkan Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” bebernya kepada bakabar.com, Rabu (25/11).
“Ada 7 warga yang kita data melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker,” lanjut Putra, sapaan akrabnya.
Kemudian 7 warga tersebut didata dan diberikan sanksi teguran lisan oleh petugas. Jika ditemukan tanpa masker lagi, baru sanksi tegas diberlakukan.
Ditambahkannya, dalam operasi yustisi ini juga dikampanyekan “Jangan Longgar 3M ” (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).
Selain itu, juga dibagikan masker kepada para pengunjung maupun pedagang di pasar Plambon dalam rangka kegiatan kampanye nasion ‘Jangan Kendor 3M’
“Tadi kami bagikan masker gratis kepada warga, totalnya kurang lebih 300 masker,” pungkas Putra.