bakabar.com, BANJARMASIN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin berhasil menangkap pemuda brinisial RA (20) yang diduga melakukan pemerasan kepada seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa mengungkapkan pelaku RA si tangkap pihaknya pada Rabu malam (19/11/2025) kemarin.
Setelah melakukan pemetiksaan, Kasat Reskrim mengatakan pristiwa pemeresan ini bermula dari RA menghubungi anak tersebut melalui salah satu aplikasi di media sosial.
Tak berselang lama, pelaku kemudian meminta nomor handpone korban untuk menjalin hubungan komunikasi.
"Dia berkenalan melalui media sosial (medsos). Mencoba mendekati korban dan memberikan perhatian, RA mencoba meminta nomor handpone," ucap Eru Alsepa, Kamis 20 November 2025.
Setelah mendapat nomor handpone, Kasat mengatakan, pelaku kemudian meminta foto atau video kepada korban berbentuk seksual.
"Tak ada kecurigaan, jadi korban ini memberikan foto video gang tidak seharusnya diperbolehkan dilihat untuk umum," tegas Kasat.
Usai mendapat hal tersebut, pelaku nekat untuk mengancam menyebarkan foto video tersebut ke orang tua maupun ke kerabat.
"Karena korban ketakutan untuk disebarkan. Disitu lah kesempatan pelaku memeras uang korban secara bertahap," kata Kasat.
"Untuk total keselurahan sebanyak 17 juta uang korban yang di kirim ke pelaku. Mulai dari bulan Oktober sampai November," tambah Kasat.
Hal ini pun diketahui ibu korban karena sering kehilangan uang yang begitu besar secara bertahap.
"Ibunya ini sudah curiga karena sering kehilangan uang. Kemudian bertanya kepada korban, dan semuanya terbokar sehingga melaporkan ke Mapolresta Banjarmasin," bebernya.
Setelah mendapat laporan itu, pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pelaku di Banjarmasin Barat.
"Kita menangkap itu melalui teknik pemancingan. Ketika pelaku meminta uang secara bertemu disitulah langsung menangkapnya," beber Kasat.
Pelaku dijerat dijerat Pasal 27b UU ITE dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Kita pasti mendalami terkait pristiwa ini hingga tuntas," pungkasnya.









