Kalsel

Laka Maut Guru dan Murid di Kotabaru, 2 Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

apahabar.com, KOTABARU – Satlantas Polres Kotabaru menetapkan dua sopir pikap sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan…

Featured-Image
Akibat kecelakaan maut yang menewaskan guru dan murid di Kotabaru, dua sopir terancam 6 tahun penjara. Foto : Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Satlantas Polres Kotabaru menetapkan dua sopir pikap sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan guru dan murid di Kelumpang Hilir, Kotabaru.

Dua sopir tersebut berinisial SN dan SN. Sementara korbannya, pengendara sepeda motor, ASR dan NH (36).

ASR merupakan pelajar SMP dan NH seorang guru SD di Tegalrejo, Kelumpang Hilir.

“Untuk Laka di jalan Serongga menggunakan pasal 310 Ayat (4) ancaman hukumannya 6 tahun kurungan dan denda 12 juta,” ujar Kasat Lantas Polres Kotabaru, Iptu Kukuh Supriandoko, Selasa (25/1).

Kasat Lantas menerangkan kecelakaan pertama terjadi pada Selasa (4/1) lalu di tempat dan lokasi berbeda.

Pertama Laka terjadi di jalan poros Serongga, Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir.

Laka ke dua terjadi di kawasan jalan poros Tarjun, Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir.

Akibat benturan keras, kedua korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian karena menderita luka cukup parah.

Sejak awal kecelakaan terjadi, dua sopir pikap beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sejauh ini jajaran Satlantas masih melengkapi berkas untuk selanjutnya melimpahkan perkara kecelakaan maut ke Kejari Kotabaru.



Komentar
Banner
Banner