bakabar.com, KANDANGAN – Seorang warga Desa Parigi RT 2 RW 1 Kecamatan Daha Selatan Hulu Sungai Selatan (HSS) ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan tindak pidana perjudian Pasal 303 KUHP.
Awalnya, anggota didampingi Kapolsek Daha Selatan Ipda Wahyono melaksanakan patroli kewilayahan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian online jenis togel pada Jumat (2/9) sore.
Selanjutnya, Polsek Daha Selatan melakukan pemeriksaan terhadap ABL (55) seorang buruh harian lepas dan menemukan satu handphone yang di dalamnya terdapat tebakan angka judi online.
Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Ipda H Purwadi menjelaskan, pelaku mengakui telah melakukan judi online lewat handphone tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebuah handphone android, kartu ATM dan uang hasil tebakan judi togel online sebesar Rp 250.000 ditambah tiga lembar bukti transfer bank.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Daha Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Ipda H Purwadi, Sabtu (3/9) malam.
Sebelumnya padaKamis (25/8) sekitar pukul 17.00 WITA, satu orang warga diciduk polisi lantaran kedapatan bermain judi online togel perkara Pasal 303 diDesa Habirau RT 01 RW 01 Kecamatan Daha Selatan.
Pelaku berinisial AG (39) diamankan di sebuah bengkel dengan barang bukti catatan atau rekapan judi online di handphone pelaku dan uang tunai sebesar Rp 105.000 hasil dari penjualan angka tebakan dari para pembeli/pemasang.