Peristiwa & Hukum

Lagi, Tempat Judi Sabung Ayam di Belitung Kembali Diobok-obok Polisi

Lokasi judi sabung ayam dan dadu di Gang Bina Marga Nomor 1. Kelurahan Belitung Selatan. Banjarmasin Barat kembali diobok-obok polisi, Jumat (1/3) sore.

Featured-Image
Sejumlah mobil anggota kepolisian tampak terparkir di tepi Jalan Berlutung saat penggerebekan dilakukan, Jumat (1/3) sore.

bakabar.com, BANJARMASIN - Lokasi judi sabung ayam dan dadu di Gang Bina Marga Nomor 1. Kelurahan Belitung Selatan. Banjarmasin Barat kembali diobok-obok polisi, Jumat (1/3) sore.

Dari informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Dalam penggerebekan tersebut turut diamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti dari lokasi perjudian.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut. 

“Betul, (penggerebekan) dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalsel," ucapnya singkat.

Kendati demikian, Frendriz belum dapat merinci berapa banyak pelaku serta barang bukti apa saja yang telah diamankan.

“Belum ada data, masih dihimpun karena giat baru dilakukan,” jelasnya.

Penggerebekan lokasi  judi sabung ayam dan dadu di Belitung ini bukan pertama kalinya dilakukan jajaran Polda Kalsel.

Menengok ke belakang, tempat maksiat itu juga pernah satroni polisi pada Minggu 12 Maret 2023 lalu.

Sejumlah pelaku judi berhamburan saat penggerebekan dilakukan polisi pada Minggu 12 Maret 2023 lalu. Foto: Dok bakabar.com
Sejumlah pelaku judi berhamburan saat penggerebekan dilakukan polisi pada Minggu 12 Maret 2023 lalu. Foto: Dok bakabar.com


Dalam penggerebekan itu, sedikitnya ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial AG, MT, HK, SN, MD, PT, KT, ML dan SY. 

Diketahui AG merupakan penyedia tempat dan MT pemilik modal. 

Sembilan tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana subsider 303 bis tentang hukum tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner