bakabar.com, BANJARBARU – Polisi kembali membongkar sarang minuman keras di Pembatuan, Jalan Kenangan, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Banjarbaru.
Pantauan media ini, razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung.
Dari sana, ratusan minuman beralkohol diamankan.
“Dua orang laki- laki penjual Miras (LS) dan (S) beserta barang bukti dua botol jenis anggur merah kami amankan,” ujar Andri kepada bakabar.com, Selasa (31/12) pagi.
Selain itu, polisi juga mengamankan ratusan botol alkohol di lokasi yang berjarak selemparan batu dari eks lokalisasi itu.
Di sana, polisi mengamankan seorang perempuan penjual Alkohol (BA) beserta ratusan alkohol 95 persen cap gajah isi 100 ml dan 300 ml.
Adapun untuk alkohol 95 persen cap gajah isi 100 ml didapati sebanyak 101 botol dan alkohol 95 persen cap gajah isi 300 ml sebanyak 25 botol.
Di mana ketiga penjual bersama barbuk tersebut saat ini telah digiring ke Mapolsek Banjarbaru Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LS dan S segera disidang di PN Banjarbaru. Sedangkan BA hanya dikenai sanksi ringan.
“Untuk miras selanjutnya tipiring [tindak pidana ringan] aja. Sedangkan untuk gaduk (gajah duduk) alkohol disuruh membuat pernyataan atau pembinaan aja agar tidak menjual lagi,” ujarnya.
Adapun operasi kali ini, kata Andri, sengaja digelar menjelang pergantian tahun.
Baca Juga: Operasi Pekat Polsek Banjarbaru, Sarang Miras di Pembatuan Kembali Terbongkar
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Madrasah Dijadikan Sarang Judi dan Miras
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah