Kalsel

Lagi, Polda Kalsel ‘Bekuk’ Pangkalan Elpiji ‘Nakal’

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali membekuk pangkalan elpiji ‘nakal’, menyusul banyaknya keluhan masyarakat…

Featured-Image
Lagi, Polda Kalsel bekuk pangkalan elpiji ‘nakal’. Kali ini di Kelurahan Melayu, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali membekuk pangkalan elpiji ‘nakal’, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait meroketnya harga gas bersubsidi di pasaran.

Kali ini Polda Kalsel mendapati praktek ‘nakal’ seorang sub agen gas elpiji berinisial LS alias LL di pangkalan miliknya, Jalan Kampung Melayu Darat Gang 3 nomor 5 RT 09, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

LS alias LL diamankan anggota Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Kalsel, Jumat (02/10/2020) sekira pukul 16.30 WITA.

Ibu rumah tangga berusia 48 tahun itu disinyalir menjual gas ‘melon’ tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dari tangan terduga pelaku, Polda Kalsel mengamankan Barang Bukti (BB) berupa barang bukti berupa 1 unit kendaraan Honda Supra dengan nopol DA 2241 VY, karung keranjang, elpiji 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 178 tabung, tabung gas 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 100 tabung.

Kemudian spanduk harga HET 1 lembar, log book penyaluran epiji 3 Kg bulan Januari hingga Agustus 2020 masing-masing sebanyak 1 bundel.

Dengan melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen, LS alias LL telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomoro 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting.

Kepala Biro Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mochamad Rifa'i, membenarkan pengungkapan kasus tersebut oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel.

"Karena yang bersangkutan memperdagangkan Gas epiji 3 Kg bersubsidi kepada konsumen dan pengecer di atas harga eceran tertinggi (HET) dengan harga Rp 23.000 per tabung," kata Rifa’i kepada bakabar.com, Sabtu (03/10/2020) malam.

Pihak kepolisian pun mengimbau kepada pangkalan epiji se Kalimanatan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin agar tidak menjual gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya," tutup Kombes Pol Mochmad Rifa’i.

Komentar
Banner
Banner