bakabar.com, BANJARBARU – Lagi, pabrik tahu di Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, dikeluhkan warga.
Limbah pabrik tahu tersebut mulai menimbulkan aroma tak sedap dan dianggap mencemari lingkungan.
Warga pun lantas melaporkannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja Banjarbaru. Menanggapi laporan itu, petugas melakukan pengecekan, pada Kamis (24/10) lalu.
Petugas kemudian mendapati dua penampungan. Salah satu penampungan limbah tahu diduga penuh, lalu mengalir ke sungai. Sekretaris Satpol PP kota Banjarbaru, M Bahrin membenarkan hal itu.
Dia menjelaskan, setelah tim seksi sidik lidik menindaklanjuti laporan masyarakat, ternyata limbah pabrik tahu di Jalan Sidomulyo RT 03/01 Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin itu, telah mencemari sungai. Sehingga meresahkan masyarakat sekitar aliran sungai.
"Setelah di cek, di sana ada dua tempat penampungan limbah. Yang satu tidak bermasalah dan penampungan yang kedua ini tertutup dengan semen," ujar Bahrin kepada bakabar.com. Sabtu (26/10) pagi.
Menurutnya, kemungkinan penampungan limbah yang kedua ini penuh, sehingga limbahnya tidak tertampung dan mengalir ke sungai.
“Kemarin disepakati mereka akan membuka bak penampungan kedua itu untuk melihat langsung kondisinya, karena sudah dua tahun tidak dikontrol,” jelasnya.
Sehingga, pihaknya pun memutuskan untuk kembali melakukan pengecekan penampungan limbah pabrik tahu itu pada Senin (28/10) mendatang.
“Kami akan ke sana lagi pada Senin besok, kita akan melihat langsung pembongkaran penampungan yang ke dua itu,” paparnya.
Setelah pengecekan kedua dilakukan, maka akan dihasilkan keputusan untuk proses selanjutnya. “Setelah itu, untuk selanjutnya diambil penanganan lebih lanjut” tutupnya.
Sebelumnya, keluhan yang sama juga terjadi. Warga mengeluhkan adanya pencemaran lingkungan oleh limbah pabrik tahu di Jalan Sidomulyo RT 03/05 Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin. Lokasinya tidak jauh dari laporan warga sekarang.
Baca Juga:Pabrik Tahu di Banjarbaru Dikeluhkan Warga
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin