bakabar.com, MARTAPURA - Mini Market Al-Yasmin Martapura kena tegur Pemkab Banjar. Mereka kedapatan menjual minyak goreng (migor) bersyarat jumlah minimal pembelian.
Penelusuran bakabar.com, migor dijual bersyarat minimal belanja Rp100 ribu untuk dapat menebus migor senilai Rp14 ribu per liter,
Teguran disampaikan saat menyidak toko modern tersebut dengan melibatkan Satgas Pangan Polres Banjar dan Satpol PP, Jumat (4/3).
Kepala Dinas KUMPerindag Banjar, I Gusti Made Suryawati mengatakan setelah diberi teguran dan manajemen Mini Market Al-Yasmin berjanji tidak lagi mengulangi.
"Jika masih akan kita beri surat peringatan satu sampai tiga, dan selanjutnya diserahkan ke instansi terkait untuk pemutusan izin, kalau masih," ujar Made kepada wartawan usai sidak.
Berdasar keterangan pihak Al-Yasmin, mereka telah menjual migor bersyarat tersebut sejak 26-28 Februari tadi. Dan sekarang stok minyak goreng kelapa sawit sudah ludes.
Pantauan di mini market tersebut, minyak goreng sudah tidak tampak dipajang di elatase. Kecuali, minyak kelapa dan minyak jagung yang notabane minyak premium bukan bersubsidi.
Sementara manajer operasional Mini Market Al-Yasmin Martapura, Novrianti berkilah jika awalnya menjual migor bersyarat tersebut agar distribusi ke masyarakat lebih merata.
"Tidak untuk mencari keuntungan lebih di tengah kondisi seperti ini, kita berpikirnya bagaimana supaya distribusi merata ke masyarakat karena stok terbatas," ucapnya.
Alasan lain, Novrianti menuturkan dalam pengambilan keputusan ada miskomunikasi dengan stafnya. Saat kondisinya sedang sakit dan isoman.
"Kita juga di manajemen inti agak kaget karena sudah berjalan, tapi tidak berselang lama langsung kita take down promosi tersebut, karena saya dapat informasi juga bahwa itu tidak boleh. Artinya itu hanya ketidaktahuan. Sekali lagi kami memohon maaf," katanya.