Tak Berkategori

Kunker Luar Negeri DPRD Kalsel Batal, Jika…

apahabar.com, BANJARMASIN – Rencana kunjungan kerja luar negeri anggota DPRD Kalsel batal, jika usulan lewat dari…

Featured-Image
ILUSTRASI: DPRD Kalsel dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke negara Jepang. Foto-JawaPos.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Rencana kunjungan kerja luar negeri anggota DPRD Kalsel batal, jika usulan lewat dari Agustus 2019 mendatang.

“Ya kami menunggu saja, waktu yang tersisa hanya Juli dan Agustus ini, jika lewat dari itu kunjungan luar negeri batal,” ujar Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Kalsel, Muhammad Zaini kepada bakabar.com, Rabu siang.

Baca Juga: Kunker ke Luar Negeri DPRD Kalsel, Tunggu Dulu

Zaini menjelaskan, hingga akhir Mei lalu belum ada usulan dari Komisi-Komisi DPRD Kalsel soal kunker bertajuk studi komparasi ini.

Untuk melaksanakan kunker segelintir regulasi mesti dipenuhi, salah satunya penggunaan keuangan daerah.

Jika ada usulan masuk, maka segera dirumuskan dulu dalam Badan Musyawarah (Banmus) untuk kemudian dijadwalkan.

Zaini menjelaskan, walau sudah memenuhi regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mesti juga ada Peraturan Gubernur (Pergub) soal penggunaan anggaran dari APBD Kalsel itu.

Baca Juga: Dewan Kalsel Mantap ke Luar Negeri, Ketua Komisi I: Belum Pasti Belajar Apa

Nah, yang jadi kendala saat ini adalah regulasi Pergub yang baru diusulkan. Pergub yang bakal direvisi adalah Pergub Nomor 25 tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara itu tak mencantumkan besaran uang saku.

“Kalau kunjungan ke Eropa, jika sesuai dengan PMK itu (dana) jauh belum memenuhi standar,”

“Hanya untuk tiket pulang-pergi saja, pagunya sudah Rp100 juta per orang. Tapi dengan anggaran sekarang, cukup daerah Asia saaa,” ujar dia.

Soal ini, hasil audit Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah keluar. Hasilnya, penggunaan uang rakyat yang diselipkan dalam tunjangan kunker tersebut mesti dibuatkan Pergub baru, sekalipun telah mengantongi izin dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Kalsel Studi Komparasi ke DPRD Jabar

"Karena tidak ada lampiran biaya yang disertakan, maka dari itu kami mengusulkan untuk merevisi Pergub tersebut," kata Zaini.

Dalam revisi Pergub nanti, Zaini mengatakan, mesti dicantumkan pagu anggaran akomodasi anggota DPRD Kalsel, semisal Komisi IV yang hendak bertolak ke Jepang. Mulai dari biaya tiket dan segala akomodasi selama tujuh hari.

"Namun biaya tersebut add cost, jika berlebih bisa dikembalikan untuk biaya transportasi," sambung dia.

Dalam rencana kunjungan kerja ini, pagu yang ditetapkan untuk uang saku sebelumnya, yakni sebesar Rp65 juta per orang.

Baca Juga: Gedung DPRD Kalsel Lengang, Wakil Rakyat ke Mana..?

Dengan estimasi sebanyak 55 legislator, biaya studi komparasi menyedot tak kurang dari Rp3,5 miliar yang bersumber dari kas daerah. Itu belum termasuk biaya penerjemah Rp 40 juta/orang.

Meski begitu, sejauh ini sekretariat dewan belum mengetahui pasti, kapan dan ke negara mana tujuan studi komparasi di masa periodesasi.

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner