Tak Berkategori

Kucurkan Miliaran Rupiah, PPKM Level IV Banjarmasin Tanpa Jam Malam

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV mulai esok, Senin…

Featured-Image
Ketersediaan tabung oksigen di RSUD Sultan Suriansyah mulai menipis hingga Sabtu kemarin (24/7). Mulai esok, Banjarmasin resmi memberlakukan PPKM level IV atau setara darurat. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV mulai esok, Senin 26 Juli. PPKM yang berlangsung hingga 08 Agustus itu menyedot anggaran hingga puluhan miliaran rupiah.

Untuk diketahui, kebijakan PPKM tertuang dalam surat edaran Nomor 440/02/-P2P/Dinkes tentang penetapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dan pengetatan beberapa sektor sebagai tindaklanjut instruksi mendagri nomor 23 tahun 2021.

Dalam SE tersebut, Pemkot menekankan 18 poin. Mereka membatasi kapasitas di sektor usaha, sekolah hingga rumah ibadah untuk mencegah kerumunan.

Lantas, bagaimana dengan penyekatan dan pemberlakuan jam malam?

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina masih berkoordinasi dengan TNI-Polri dan pemangku kepentingan lain. Namun terkait penyekatan, Ibnu mengklaim telah mengantongi skenarionya.

“Belum kita putuskan. Yang pasti hari pertama PPKM level IV kita awali dengan sosialisasi secara humanis. Termasuk jam [saat] malam petugas di pintu masuk akan berjaga. Kalau leading sektornya Pemkot akan dilakukan Satpol PP dan Dishub,” ujar Ibnu saat jumpa pers di rumah dinasnya, Minggu (25/7).

img

Lantas, berapa anggaran yang akan dikucurkan Pemkot Banjarmasin?

Guna memuluskan pelaksanaanya, Pemkot Banjarmasin menggelontorkan Rp34 miliar. Angka itu nyaris mendekati kebutuhan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 4 April hingga 7 Mei 2020 silam yang nominalnya mencapai Rp51 M.

“Anggaran yang masuk ke Badan Keuangan Daerah sekitar Rp34 miliar. Tersebar di seluruh SKPD,” ucap Ibnu.

Dana puluhan miliar rupiah tersebut berasal dari refocusing atau realokasi anggaran. Selain untuk memenuhi keperluan pelaksanaan PPKM level IV, dana tersebut juga digunakan untuk penanganan Covid-19 selama semester kedua.

Paling besar dana mengalir ke tiga SKPD, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Banjarmasin.

“Termasuk juga nantinya pelaksanaan operasi yustisi di Satpol PP,” tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi menerangkan di instansinya sudah dialokasikan anggaran hingga Rp3,7 M untuk PPKM level IV.

Dana tersebut menurut Machli, dipersiapkan untuk penambahan tempat tidur hingga pembelian alat kesehatan. Termasuk untuk dana insentif tenaga kesehatan (nakes) dan gaji relawan.

“Dana ini akan kita gunakan untuk berbagai keperluan di bidang kesehatan selama PPKM level IV berlangsung,” ujarnya singkat.

Tim Pakar Covid-19, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) melansir laporan terbaru kasus penularan corona di Banjarmasin. Hingga Sabtu (24/7), tingkat transmisi Covid-19 di Banjarmasin mencapai 133 kasus, dengan 26 pasien rawat inap, dan 4 meninggal dunia.

Sementara, tingkat positivitas [testing] berada di angka 40%, rasio kontak erat [tracing] 0,1, dan BOR atau keterisian tempat tidur rumah sakit mencapai 73 persen.

“Transmisi kasus di Banjarmasin sangat tinggi dalam 14 hari terakhir dengan respons terbatas,” ujar Anggota Tim Pakar Covid-19 Ulm, Hidayatullah Mutaqqin kepada bakabar.com, Minggu (25/7).

ALASAN PPKM

Sebagai pengingat, KPC-PEN meminta Banjarmasin segera memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner