Kalsel

Kronologi Wanita Penipu di Tabalong Tipu-Gadai Pikap Rental

apahabar.com, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menangkap 3 wanita atas dugaan penipuan sekaligus penggelapan sewa mobil…

Featured-Image
Polisi meringkus kawanan sindikat penggelapan mobil rental asal Murung Pudak. Foto: Ist

bakabar.com, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menangkap 3 wanita atas dugaan penipuan sekaligus penggelapan sewa mobil pikap.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MR (42), RRA (28) dan NR (39). Semuanya warga Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong.

Tersangka MR dan RRA ditangkap di rumahnya. Masing-masing pada Senin 23 Agustus. Sedangkan NR ditangkap pada Minggu 29 Agustus. Juga di rumahnya.

Dalam melancarkan aksinya, mereka cukup matang menyusun rencana. Berawal pada Jumat 23 Juli sekitar pukul 14.00, mereka menyewa sebuh pikap kepada korban dengan alasan pindahan rumah.

Sewanya disepakati 1 hari sebesar Rp250 ribu, dengan jaminan KTP yang diakui milik suami RRA.

“Belakangan diketahui KTP tersebut milik orang lain,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin didampingi Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata, Riza, Selasa (31/8).

Setelah batas waktu sewa habis, Sabtu, 24 Juli sekitar pukul 14.00, pemilik mobil menghubungi tersangka RRA dengan maksud agar mobil dikembalikan karena waktu sewa telah habis.

Namun RRA mengatakan akan memperpanjang sewa selama 10 hari lagi. Sehingga pemilik memberikan keringanan uang sewa menjadi Rp200 ribu per hari.

“Total sewa Rp2 juta,” ujarnya.

Namun pada Minggu, 25 Juli sekitar pukul 16.00 tersangka NR bersama dengan temannya tanpa sepengetahuan pemilik malah menggadaikan mobil tersebut ke seorang warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan senilai Rp20 juta.

Uang hasil gadai dibagi tiga. Masing-masing mendapat Rp4 juta.

“Uangnya telah habis membayar utang,” beber Riza.

Sisa uang lainnya diberikan kepada ibu RT di tempatnya karena takut bermasalah dan tidak bisa membayar bunga utang piutang.

“Uang di tempat ibu RT telah habis juga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena dia baru ditinggal suaminya meninggal dunia,” jelas Riza.

Senin, 26 Juli sekitar pukul 14.00 tersangka MR dan RRA mengantarkan uang perpanjangan sewa sebesar Rp2 juta kepada pemilik mobil.

Setelah itu dibuatkan kuitansi perpanjangan sewa tertanggal 26 Juli 2021 berikut dengan tanda tangan dan nama penyewa yang dilakukan oleh tersangka RRA.

“Tanda tangan dan nama adalah bukan nama yang sebenarnya atau bukan nama panggilan, dilakukan untuk memperdaya dan meyakinkan pemilik mobil,” ujarnya.

Sebelumnya waktu tenggang sewa telah berakhir, sementara mobil pikap tersebut tidak ada. Korban akhirnya melapor kepada Polres Tabalong.

“Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan dua perempuan lainnya, begitu pula dengan yang menerima gadai. Jika cukup bukti maka mereka juga akan ditetapkan tersangka,” jelas Riza.

Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti 1 unit pikap Suzuki Carry, tahun pembuatan 2013, berwarna putih beserta STNK dan BPKB, e-KTP, dan kuitansi sewa tertanggal, Tanjung 26 Juli 2021.

“Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Tabalong guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Riza.

img

Kapolres AKBP Riza Muttaqin didampingi Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata menunjukkan tersangka beserta barang bukti yang disita petugas. Foto – bakabar.com/Muhammad Al-Amin



Komentar
Banner
Banner