Merasa khawatir, korban makin tancap gas hingga akhirnya terjatuh dari sepeda motornya ke sebuah semak belukar.
Akibat jatuh dari motor itu, Mahriani mengalami patah tangan sebelah kiri.
Melihat kedua korban terjatuh, pelaku langsung mendekat. Ia mengayunkan parang yang dibawanya ke Mahriani.
“Maunya Mahriani yang disasar, tapi putrinya melindungi,” ujarnya.
Akibat tebasan parang pelaku, Mahriani terluka parah di bagian tangan. Putrinya Aulia juga terluka parah di bagian pelipis mata.
Menyaksikan keduanya tersungkur tak berdaya bersimbah darah, pelaku buru-buru kabur. Handphone dan beberapa uang tunai senilai ratusan ribu rupiah turut digasak pelaku.
Kapolres bilang akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 368 KUHP dan 351 ayat (2) KUHP serta tindak pidana kriminal terhadap perlindungan anak.
“Pelaku ini terancam hukuman selama 15 tahun penjara,” tegas M Gafur.