bakabar.com, BANJARMASIN – Rabu (6/10) dini hari, Ahmad Muzzakir nongkrong dengan sejumlah temannya.
Mereka asyik minum-minuman keras di kawasan Sutoyo S, Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Tiba-tiba lewat seorang perempuan. Muzzakir yang sudah kalap karena miras lantas mengganggu si perempuan. Ia coba menghalang-halangi.
Berhasil lolos, si perempuan pulang ke rumahnya di Jalan Sungai Bilu Laut, Banjarmasin Timur.
Dia mengadu kalau diganggu oleh Muzzakir ke suaminya Andri Aprilianto.
Mendengar keluhan sang istri, Andri Aprilianto kemudian berniat mencari Muzzakir.
Namun sebelum itu, dia mengajak kawannya, Erfan Erlangga dan Hidayatullah serta tiga orang lainnya.
“Niat awal hanya mau ngajak ngomong saja,” kata Andri Aprilianto, Senin (18/10) saat ditemui di Mapolsek Banjarmasin Barat.
Kendati begitu, Andri, Erfan dan Dayat tetap membawa senjata tajam.
Singkat cerita, Andri, Erfan, Dayat bersama 3 kawannya akhirnya bertemu dengan Muzzakir di dalam Gang Serumpun saat dalam perjalanan pulang, Kamis (7/10) dini hari.
Mereka lantas bicara hingga terjadi cekcok mulut. “Lebih dahulu saya dipukul dengan kayu,” kata Andri.
Dipukul, Andri lantas membalas. Dia menusuk Muzzakir di tubuh belakangnya. Diikuti oleh dua tusukan Erfan di dada dan Dayat dua kali.
Sementara tiga teman para pelaku lainnya tidak ikut menghajar.
Setelah ditusuk, korban lantas lari ke rumah salah satu kenalannya untuk meminta tolong.
Namun saat saksi ke luar rumah, korban sudah tertelungkup.
Saksi lalu mencari pertolongan ke saudara korban dan membawanya ke Rumah Sakit Tingkat III DR Soeharsono Banjarmasin.
“Nyawanya tak tertolong,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga 5 hari lamanya, mereka akhirnya menangkap ketiga pelaku pembunuhan yakni Andri Aprilianto (19), Erfan Erlangga (22), dan Hidayatullah (26).
Pertama polisi menangkap Andri Aprilianto di kediamannya, kawasan Sungai Bilu, Banjarmasin Tengah, Senin (11/10).
Kemudian Hidayatullah di kediamannya, kawasan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat, Selasa (12/10) dini hari.
Dan terakhir Erfan Erlangga di kediamannya, kawasan Gambut, Kabupaten Banjar, Selasa (12/10) dini hari.
Bersama para pelaku, polisi turut mengamankan 1 sepeda motor Suzuki Satria F DA 4630 dan 1 sepeda motor Honda Vario DA 6578 NS.
“Kita juga amankan barang bukti jam tangan, baju, celana, dompet, hingga sendal milik korban,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 338 Jo 170 ayat (2) ke-3 KUHP. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Faizal.