bakabar.com, BANJARMASIN – Menjelang hari pemungutan suara, KPU Kalsel telah mendistribusikan surat pemberitahuan memilih atau formulir C6kepada masyarakat yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji meminta seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memastikan formulir C6 sampai kepada yang berhak yang terdaftar dalam DPT.
"KPPS harus kerja keras untuk membagikan formulir C6 sampai kepada warga yang merupakan haknya," kata Sarmuji kepadabakabar.com, Minggu (14/4/2019).
Baca Juga:Masa Tenang, Bawaslu Imbau Bijak Bermedia Sosial
Warga, kata Sarmuji jika belum mendapatkan formulir C6 maka harus menjemputnya ke kantor KPPS hingga H-1 penyelenggaraan Pemilu.
Kondisi tersebut agar masyarakat proaktif serta berperan mensuksesan pesta demokrasi lima tahunan.
“Jika tidak menerima undangan dari KPPS, harus mau menjemputnya ke petugas KPPS yang berkantor di kantor kelurahan atau di kantor kepala desa,” terangnya.
Di sisi lain, masyarakat yang belum menerima undangan memilih juga dihimbau tidak perlu panik.
"Formulir C6 itu bukan syarat agar bisa mencoblos. Sejauh tercatat dalam DPT, cukup tunjukkan e-KTP atau surat keterangan Disdukcapil pasti dilayani di TPS agar mencoblos," ucapnya.
Dia menambahkan, KPPS memiliki peran kunci. Apalagi dengan begitu banyaknya regulasi yang harus dipahaminya.
"Misal, pemilih yang datang. Regulasi ini kan selalu berubah. Kalau tak terdaftar dalam DPT bisa pakai e-KTP. Keluar keputusan Mahkamah Konstitusi boleh pakai suket (surat keterangan). Apakah informasi itu sampai ke bawah? Jangan sampai nanti orang bawa suket dilarang masuk," katanya.
Menurutnya, jika penyelenggara merasa aman dan nyaman dalam bekerja maka proses pemilu akan berjalan aman dan lancar.
Karenanya pihaknya berharap masyarakat kondusif sehingga penyelenggara tidak tertekan. Pasalnya KPPS-lah yang paling merasakan tekanan ketika proses rekapitulasi bermasalah.
Baca Juga:Perjuangan WNI di Belanda Demi Nyoblos
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif